Berita Viral

Kasus Pemilik Pesantren Punya Uang Rp 260 Juta Palsu, Modus Tipu Korban Bisa Gandakan Uang

US menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan para korbannya.

(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Pemilik Ponpes Ketahuan Punya Uang Rp 260 Juta Palsu, Korban Penipuan Transfer Agar Petinya Terbuka 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pemilik pondok pesantren atau pemilik ponpes ketahuan punya uang palsu Rp 260 juta.

Pelaku diketahui berinisial US (48).

US ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pria asal Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (12/1/2025).

"Modusnya, yang bersangkutan (US) ini mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Dian menjelaskan, dari hasil penyidikan, US menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan para korbannya.

Uang palsu itu dilabeli dengan logo salah satu bank resmi agar tampak seperti uang asli.

US mengaku kepada para korban bisa menggandakan uang dengan melakukan ritual di ponpesnya sejak satu tahun lalu.

"Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah, uang orangtua, uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti," ujar Diah.

Namun, US meminta syarat kepada para korban untuk mentransfer sejumlah uang agar bisa membuka petinya.

"Kemudian menyerahkan transaksi atau mahar dengan modus video call untuk meyakinkan korban bahwa ini adalah uangnya di dalam peti," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Dian, US mengaku membeli uang palsu ini dari e-commerce, lalu diberi uang asli di bagian atasnya.

Agar meyakinkan, gepokan uang itu kemudian diberi label salah satu bank swasta.

Aksinya itu telah memakan korban sebanyak empat orang. Namun, keempatnya belum resmi melaporkan.

Karena itu, pasal yang dikenakan baru Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved