Dua Pelaku Percobaan Pencurian di SD Negeri Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana percobaan pencurian dilingkungan SD Negeri No. 163091

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satu dari dua pelaku pencurian yang diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana percobaan pencurian dilingkungan SD Negeri No. 163091 di Jalan Lama Kelurahan Sripadang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Diketahui kedua pelaku berinisial RAP (27) dan LZG alias Gomeng (30), yang ditangkap pada Senin siang (13/1/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (16/1), menyebutkan bahwa percobaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, seorang warga sekitar melihat kedua pelaku hendak membawa pintu besi perpustakaan dari arah sekolah tersebut. Dengan spontan, warga tersebut meneriaki maling kepada pelaku, sehingga pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Baca juga: Baznas dan Polresta Deliserdang Bagikan Zakat kepada Warakawuri dan Warga Kurang Mampu

Menindaklanjutinya, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pada Senin siang (13/1), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku LZG alias Gomeng berada dirumahnya di Jalan Lama. Petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku.

Tidak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku RAP disekitar Kantor Lurah Sripadang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah melakukan penangkapan, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua pintu besi dan satu linggis yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya", ungkap Kasi Humas.

Lebih lanjut, kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal percobaan pencurian. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved