Berita Viral
Tampang 3 Oknum TNI AL Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dimunculkan, Anak Korban Ngamuk
Akhirnya dimunculkan 3 oknum TNI AL yang menjadi tersangka dakan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48). di Tol Mer
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya dimunculkan 3 oknum TNI AL yang menjadi tersangka dakan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48). di Tol Merak.
Ketiga oknum TNI AL yang jadi tersangka dalam kasus ini yakni dua oknum anggota Kopaska, yaitu Sertu AA dan Sertu RH serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA.
Ketiganya yang sudah memakai baju oranye cuma bisa menunduk saat konferensi pers di kantor Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025)
Baca juga: Pengakuan S, Saksi Kasus Keysa Dihabisi Oknum TNI AL, Gagal Check In di Hotel Lalu ke Pantai
Berdasarkan pantauan, ketiga tersangka tampak sudah mengenakan kaus oranye yang di bagian belakangnya bertuliskan "Tahanan Pomal".
Ketiga tersangka juga dihadirkan dengan tangan terborgol, kemudian wajah mereka juga dipakaikan masker hitam.
Komandan Puspomal Laksamana Madya TNI Samista mengatakan, pada hari ini Puspomal menyerahkan berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil ke Oditur Militer 207 Jakarta.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan tiga prajurit TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera disidangkan di pengadilan militer.
"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan Puspomal, maka hari ini, perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Samista.
Samista mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka dipastikan telah melakukan tindak pidana pembunuhan serta penadahan kendaraan.
Mereka pun telah dijerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1, pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1, serta pasal 480 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1," jelas Samista.
Samista mengatakan selama proses penyidikan pihaknya memeriksa 18 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti pistol yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong peluru, mobil yang dikendarai para tersangka, serta pakaian yang dikenakan korban.
Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, ketiga prajurit telah cukup bukti terlibat tindak pidana pembunuhan korban.
Dengan penyerahan berkas perkara dan tersangka, persidangan kasus ini akan segera digelar secara terbuka di Pengadilan Militer Jakarta sekitar dua pekan depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tampang-3-anggota-tni-al-ditahan.jpg)