Simalungun Terkini
Pintu PN Simalungun Ditaburi Bunga setelah Vonis Bersalah 4 Masyarakat Adat Sihaporas
Masyarakat Adat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) yang bermukim di Sihaporas.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Masyarakat Adat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) yang bermukim di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, melakukan aksi teatrikal dan tabur bunga di PN Simalungun.
Apa yang dilakukan masyarakat adat tak lain buntut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memvonis bersalah keempat pemuda mereka atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Kawasan Hutan Industri PT TPL tahun 2024.
Usai persidangan Kamis (16/1/2025) sore, Penasihat hukum terdakwa masyarakat Sihaporas, Audo Sinaga bahwa majelis hakim tidak mengambil keputusan yang adil dan bijaksana dalam perkara ini. Banyak fakta-fakta persidangan yang dianulir wali Tuhan tersebut.
"Pertimbangan pertimbangan yang kita ajukan tidak diperhatikan oleh majelis hakim. Amang-inang, saya yakin kekuatan kita masih banyak di sini, perjuangan itu harus kita lakukan," kata Audo di hadapan para keluarga, kerabat, dan warga dari lembaga adat Lamtoras Sihaporas.
Audo juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak takut dalam mempertahankan apa yang mereka perjuangkan selama ini. Ia menguatkan warga untuk bertahan atas alas hak tanahnya, kebunnya dan kediamannya yang saat ini bersinggungan dengan PT TPL.
Audo juga menyinggung para pemuda Sihaporas yang saat ini mendekam di jeruji busi sebagai bagian dari perjuangan bersejarah ini.
"Mereka adalah orang orang yang berjuang atas tanah kita. Oleh sebab itu kita harus berjuang untuk teman teman kita," katanya lagi.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang diketuai Erika SE Ginting menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonny Ambarita dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan menyatakan terdakwa Giovani Ambarita dan Parando Tamba masing-masing dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Dalam berkas terpisah, hakim juga memvonis Jonny Ambarita dan terdakwa lain bernama Thomson Ambarita (dihadirkan kemudian) dengan pidana penjara selama masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara, dan 1 tahun penjara.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sosok Tuan Raimbang Sinaga yang Sedang Ditelaah untuk Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Bupati Simalungun Minta Antardesa Jalin Kerjasama Potensi Daerah, Tak Melulu ke Pemkab |
|
|---|
| BKPSDM Bantah Keluarkan Surat Mutasi untuk Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Simalungun |
|
|---|
| Inspektorat Beri Sanksi 2 Camat di Simalungun, Kedapatan Bolos Kantor saat Sidak Bupati |
|
|---|
| Rumah Pendeta di Simalungun Dibobol Maling, Pelaku Sempat Kabur Sebulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masyarakat-Lamtoras-melakukan-tabur-bunga-di-depan-pintu-PN-Simalungun.jpg)