Sumut Terkini

KPU Siapkan Jawaban Gugatan Pilkada Sumut di MK, Agus : Kami Telah Bersiap

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan permohonan yang disampaikan calon Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin saat diwawancarai usai mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah di Sumut, Senin (9/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara tengah mempersiapkan jawaban  perihal materi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Menurut jadwal MK, sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumut akan berlangsung pada 22 Januari 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan permohonan yang disampaikan calon Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

"Setelah kemarin sidang pendahuluan, kami KPU sudah mulai menyusun jawaban perihal permohonan yang diajukan ke MK. Untuk sidang kedua KPU akan memberikan jawaban atas materi pemohon," kata Agus kepada tribun, Kamis (16/1/2025). 

KPU lanjutnya sudah sepenuhnya siap untuk menghadapi gugatan di MK. Selain jawaban, KPU juga telah menunjuk kuasa hukum dan menyertakan alat bukti yang ada. 

Alat bukti yang dibawa sebut Agus terhimpun dari dokumen proses tahapan Pilkada Sumut yang sudah dilaksanakan oleh KPU

"Untuk kuasa hukum juga ditunjuk dan alat bukti juga sedang disiapkan. Seperti dokumen dokumen terkait pelaksanaan tahapan yang sudah dilakukan," lanjut Agus.

Sidang pendahuluan sengketa pemilihan kepala daerah di Sumut digelar MK pada Senin (13/1/2025). 

Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Bambang Widjojanto dan Yance Aswin selaku kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

Kecurangan itu seperti cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi. 

Selain itu, tim hukum Edy meminta hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. 

Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih. 

Agus mengatakan KPU menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi. 

Pada sidang lanjutan di MK, KPU sebut Agus akan memaparkan proses pelaksanaan Pilkada Sumut yang menurutnya sudah berjalan sesuai dengan perundang-undangan. 

"Sepenuhnya KPU sudah siap menghadapi gugatan yang ada. Dan KPU akan ikuti semua prosedur yang berlaku di MK."

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved