Berita Seleb
Dikira Orang Gila, Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana, Sembunyi di Kuburan Muncul Karena Lapar
Usut punya usut Nanang Gimbal bersembunyi di sebuah kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di Desa Kutamukti Karawang.
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta menarik terkuak dari tertangkapnya Nanang Irawan Alias Nanang Gimbal (45) tersangka pembunuhan Sandy Permana aktor sinetron Mak Lampir, Rabu (15/1/2025).
3 Hari sempat buron, Nanang Gimbal tertangkap tim gabungan kepolisian di kawasan kota Karawang.
Usut punya usut Nanang Gimbal bersembunyi di sebuah kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di Desa Kutamukti Karawang.
Hal tersebut diungkap Kepala Desa Kutamukti, Aan Maryan.
Aan Maryani menyebut warga setempat sempat melaporkan ke perangkat RT/RW terkait kedatangan Nanang Gimbal disana yang sudah ada sejak senin 13 januari 2024 pagi.
"Warga cerita ke RT lihat orang engga kenal masuk sini mondar-mandir itu, tapi engga kepikiran itu pelaku pembunuhan. Karena kan ramenya orang rambut panjang gimbal gitu, ini kan engga," katanya.
Warga justru mengira orang itu alami gangguan jiwa, sebab setelah ada di jalanan menghilang dan warga lain melihatnya ada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Kutamukti.
"Iya pada ngiranya itu orang gila, karena ada di TPU terus. Sampai tidur juga di makam itu," imbuhnya.
Kata Aan, saat pagi hari ini orang itu lapar dan keluar dari TPU untuk membeli makan.
Akan tetapi, karena uangnya sisa Rp 2.500 dia datang ke Klinik meminta bantuan agar bisa membeli makan.
"Dari situ langsung ditangkap polisi, karena memang dari kemarin polisi itu sudah ada dan nyebar di desa sini," imbuhnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal pelaku pembunuhan terhadap Sandy Purnama aktor pemain sinetron Mak Lampir terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (15/1/2025) melansir dari Tribunjakarta.com.
"Pasal yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Ade Ary.
| Profil Lula Lahfah, Seleb yang Pacaran dengan Reza Arap, Dulu Pernah Diteriaki Haram di Tanah Suci |
|
|---|
| Yakinnya Ibu Ammar Zoni Anaknya Bukan Pengedar, Berharap Bisa Direhabilitasi Saja |
|
|---|
| FANTASTIS Saweran Nathalie Holscher dalam Sekali Nge-DJ, Raup Setengah Miliar, Igun Sampai Syok |
|
|---|
| 2 Syarat Untuk Ammar Zoni dari Calon Mertua Agar Bisa Nikahi Dokter Kamelia |
|
|---|
| KOAR-KOAR Didatangi Debt Collector, Ruben Rincikan Nafkah ke Sarwendah, Tiap Bulan Lebih Rp240 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-Sandy-Permana-Nanang-alias-Nanang-Gimbal.jpg)