Polres Sibolga

ASS Residivis Miliki Sabu, Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan tersangka berinisial ASS alias O (43), seorang residivis, beserta barang bukti narkotika

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan tersangka berinisial ASS alias O (43), seorang residivis, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan lainnya di lokasi penggeledahan di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kamis, 16 Januari 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan K.H Ahmad Dahlan (Rusunawa Blok D), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka yang berinisial *ASS* Alias *O* (43) Tahun, seorang residivis yang merupakan warga Jalan M.S Sianturi No. 13, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,5 gram, dua buah mancis, dua buah kaca pirex, sebuah pisau lipat, alat hisap dari botol aqua, serta sebuah kotak permen Happydent.

"Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Sibolga berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan menekan peredaran narkoba di wilayah mereka. 

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved