Sumut Terkini

Pria Asal Pegagan Hilir Ini Diringkus Polres Dairi Usai Curi Sepeda Motor di Teras Rumah

Karena merasa ada kesempatan, tersangka kemudian mendatangi sepeda motor tersebut, dan langsung mengeluarkan kunci T dari saku celananya.

TRIBUN MEDAN/Doc Polres Dairi
Tersangka berinisial SS (33) saat diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencurian.  

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang tersangka berinisial SS (33) atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Rabu (15/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka melakukan pencurian dirumah korban yang berinisial PT saat sepeda motor tersebut parkir di teras rumah.

"Tersangka awalnya menumpang sebuah mobil dari arah Tanjung Beringin menuju rumahnya yang berada di Desa Lingga Raja II. Kemudian dirinya melhat sepeda motor tersebut sedang terparkir di teras rumah, " ujarnya.

Karena merasa ada kesempatan, tersangka kemudian mendatangi sepeda motor tersebut, dan langsung mengeluarkan kunci T dari saku celananya.

Dirinya membuka kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa, dan langsung membawa kabur.

Kejadian itu kemudian diketahui oleh istri korban yang hendak mengantar anaknya. Karena melihat sepeda motornya tidak ada, maka istri korban mengantar anaknya dengan berjalan kaki.

"Lalu si korban menanyakan kenapa istrinya berjalan kaki. Kemudian si istri bilang bahwa sepeda motornya sudah tidak ada, " jelasnya.

Sontak sang suami langsung kaget dan melihat kunci kontak masih berada didalam rumah, namun sepeda motornya sudah hilang.

Korban pun langsung melaporkan hal tersebut dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

Penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 13 Januari 2025. Saat itu, petugas yang melakukan pencarian kemudian menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan KM 11 Kecamatan Siempat Nempu.

Petugas pun langsung mencegat tersangka dan memboyong ke Mapolres Dairi.

Adapun motif tersangka melakukan pencurian karena untuk digunakan sehari - hari.

Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved