Berita Viral

PILU Nasib AMD, Gadis 17 Tahun Dijebak Layani 70 Pria, Dibayar Rp3,5 Juta, Ibu Kerja Buruh Cuci

Pilu nasib AMD, gadis berusia 17 tahun yang terjebak tawaran temannya. Gadis 17 tahun berinisial AMD itu dipaksa melayani pria hidung belang oleh sek

Editor: Liska Rahayu
Google
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu nasib AMD, gadis berusia 17 tahun yang terjebak tawaran temannya.

Gadis 17 tahun berinisial AMD itu dipaksa melayani pria hidung belang oleh sekelompok laki-laki.

Kisah hidup pahit itu dijalani AMD sejak Oktober 2024.

Di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, AMD  terjerumus ke dalam lingkaran kelam.

Semua bermula dari tawaran pekerjaan oleh seseorang yang ia anggap teman.

Bersama remaja lain, MAL (19), AMD malah harus terpaksa melayani ratusan pria demi uang yang hanya datang setelah target terpenuhi.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, mengungkapkan, AMD hanya dibayar setelah melayani 70 pria. Jumlah yang diterimanya pun tak sebanding dengan tarif yang dipatok mucikari.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," kata Nunu, Selasa (14/1/2025).

Tarif dari setiap pria yang melayani berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta. Namun, AMD hanya menerima secuil dari jumlah yang sebenarnya dibayarkan oleh pria hidung belang tersebut.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," kata Nunu, melansir dari Kompas.com.

Bagi AMD, pekerjaan itu tak hanya berat, tapi juga menyesakkan. Jika ia menolak melanjutkan pekerjaan, ia dianggap berutang kepada kelompok yang telah menjeratnya.

Kondisi ini menjadikan AMD dan MAL tak berdaya, terperangkap dalam lingkaran tanpa jalan keluar. Sejak Oktober 2024, AMD telah melayani lebih dari 210 pria.

“(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar,” ungkap Nunu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).

Keempatnya memiliki peran berbeda. RA dan MR bertindak sebagai admin, sedangkan M dan R menjadi pengantar korban kepada para pelanggan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved