Berita Viral

GASAK 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi

Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak.

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, hakim Isnurul Syamsul Arif, vonis bebas terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Isnurul Syamsul Arif lahir di Probolinggo, Jawa Timur, pada 1 Januari 1967.

Saat ini Isnurul Syamsul Arif sebagai Pembina Utama Madya atau golongan IV/d dengan NIP 196701011992121001.

Pendidikan terakhir Isnurul Syamsul Arif ialah lulusan S-2 Hukum Universitas Sriwijaya.

Isnurul Syamsul Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak 30 Oktober 2024.

Sebelumnya, Isnurul Syamsul Arif menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), 2023. 

Isnurul Syamsul Arif juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sosok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, hakim Isnurul Syamsul Arif, vonis bebas terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (HO)
Sosok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, hakim Isnurul Syamsul Arif, vonis bebas terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (HO)

Bebaskan WN China yang Gasak Emas 774 Kilogram

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Dalam Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama, sebelum hakim Isnurul S Arif berdinas di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun. 

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved