Berita Viral

SOSOK Sertu Hendri DPO Usai Tembak dan Sandera Serma Randi, Terlibat Perampokan Hingga Penipuan

Ternyata, Sertu Hendri pernah terlibat tindak kriminal perampokan di wilayah Palembang pada 2023. Ia juga pernah dikabarkan terlibat kasus penipuan.

Instagram
SOSOK Sertu Hendri DPO Usai Tembak dan Sandera Serma Randi, Terlibat Perampokan Hingga Penipuan 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Sertu Hendri DPO usai tembak dan sandera Serma Randi.

Sertu Hendri diketahui pernah terlibat perampokan hingga penipuan.

Sosok disertir TNI AD di Belitung bernama Sertu Hendri masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menembak anggota Subdenpom TNI, Serma Randi.

Baca juga: BRIGADIR DK yang Viral Tunjuk-Tunjuk Pengendara Mobil Saat Kawal Mobil RI 36 Sudah Bertugas Lagi

Dikutip dari TribunJabar.com, penembakan itu terjadi pada Senin (13/1/2025) dini hari,  ketika petugas Subdenpom TNI hendak menangkap Sertu Hendri pada Minggu malam.

Tetapi, dalam upaya penangkapan tersebut, Sertu Hendri menyandera Serma Randi dan membawanya pergi.

Saat Serma Randi hendak melarikan diri, Sertu Hendri menembaknya dari belakang.

Baca juga: Tender Konstruksi Dekorasi Untuk Owners Camp Batangtoru HEPP 510 MW PT. North Sumatera Hydro Energy

Akibat penembakan ini, Serma Randi mendapatkan perawatan intensif di RSUD Marsidi Judono.

Lantas, seperti apa sosok Sertu Hendri?

Sosok Sertu Hendri

Dilansir dari PosBelitung, Sertu Hendri adalah disertir, atau orang yang melarikan diri dari satuannya.

Sebelumnya, Sertu Hendri pernah berdinas di Kodim 0414 Belitung.

Terakhir, dia bertugas sebagai Babinsa Desa Aik Pelempang Jaya sebelum pindah tugas ke Korem 042/Gapu, Jambi. 

SOSOK Sertu Hendri DPO Usai Tembak dan Sandera Serma Randi, Terlibat Perampokan Hingga Penipuan
SOSOK Sertu Hendri DPO Usai Tembak dan Sandera Serma Randi, Terlibat Perampokan Hingga Penipuan

Adapun, alasannya melarikan diri yakni karena sudah terlebih dulu masuk ke dalam DPO dari Korem 042/Gapu, Jambi sejak 2024 silam.

Ternyata, Sertu Hendri pernah terlibat tindak kriminal perampokan di wilayah Palembang pada 2023.

Putusan dari Mahkamah Militer, Sertu Hendri dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved