Simalungun Terkini
Sidang Putusan Masyarakat Adat Sihaporas Dijadwalkan Kamis Pekan Ini, Ini Kata Pengacara
Penasihat hukum keempat masyarakat adat Sihaporas, Audo Sinaga SH mengapungkan harapannya agr majelis hakim mengambil keputusan yang arif dan bijak.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Penasihat hukum keempat masyarakat adat Sihaporas, Audo Sinaga SH mengapungkan harapannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengambil keputusan yang arif dan bijak pada sidang vonis yang diagendakan Kamis (16/1/2025).
Menurut Audo, selama penyelenggaraan sidang di PN Simalungun, banyak hal-hal yang sudah terpapar jelas terkait kasus yang didakwakan kepada masyarakat adat Sihaporas yakni Jonny Ambarita, Giovani Ambarita, Thomson Ambarita dan Parando Tamba.
"Kami sebagai penasihat hukum berharap majelis hakim memakai pertimbangan yang matang dalam agenda putusan nanti. Bahwa kasus ini sendiri tidak serta merta berdiri sendiri, namun ada sejarah yang terjadi," kata Audo.
Khusus ketiga terdakwa: Jonny Ambarita, Giovani Ambarita dan Parando Tamba yang juga dituduhkan melakukan penganiayaan, menurut Audo itu tidak mungkin terjadi karena sikap dari korban (pegawai PT TPL) itu sendiri yang memantik emosi masyarakat adat lewat media sosial.
"Bahwa awalnya klien kita itu berniat hanya menanyakan atau meminta klarifikasi korban atas ucapannya. Namun terjadi friksi di mana reaksi dari klien kita tadi itu menjawab aksi," katanya.
Selain itu, menurut Audo sejumlah Saksi-saksi ahli yang dihadirkan di persidangan seperti Ahli Psikologi Kriminal, Reza Indragiri sudah memaparkan secara akademis bahwa potensi melakukan kekerasan terjadi akibat konflik yang bertahun-tahun.
"Seperti ada kurva emosi. Ini juga harus dipertimbangkan majelis hakim," kata Audo.
Sebagaimana pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun dengan Barry Sugiarto dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Khusus Jonny dan Thomson juga ditambah tuntutan terpisah dengan kasus penganiayaan dengan pidana penjara 2 tahun.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sosok Tuan Raimbang Sinaga yang Sedang Ditelaah untuk Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Bupati Simalungun Minta Antardesa Jalin Kerjasama Potensi Daerah, Tak Melulu ke Pemkab |
|
|---|
| BKPSDM Bantah Keluarkan Surat Mutasi untuk Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Simalungun |
|
|---|
| Inspektorat Beri Sanksi 2 Camat di Simalungun, Kedapatan Bolos Kantor saat Sidak Bupati |
|
|---|
| Rumah Pendeta di Simalungun Dibobol Maling, Pelaku Sempat Kabur Sebulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Negeri-Simalungun.jpg)