Breaking News

Simalungun Terkini

Sidang Putusan Masyarakat Adat Sihaporas Dijadwalkan Kamis Pekan Ini, Ini Kata Pengacara

 Penasihat hukum keempat masyarakat adat Sihaporas, Audo Sinaga SH mengapungkan harapannya agr majelis hakim mengambil keputusan yang arif dan bijak.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Pengadilan Negeri Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Penasihat hukum keempat masyarakat adat Sihaporas, Audo Sinaga SH mengapungkan harapannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengambil keputusan yang arif dan bijak pada sidang vonis yang diagendakan Kamis (16/1/2025). 

Menurut Audo, selama penyelenggaraan sidang di PN Simalungun, banyak hal-hal yang sudah terpapar jelas terkait kasus yang didakwakan kepada masyarakat adat Sihaporas yakni Jonny Ambarita, Giovani Ambarita, Thomson Ambarita dan Parando Tamba.

"Kami sebagai penasihat hukum berharap majelis hakim memakai pertimbangan yang matang dalam agenda putusan nanti. Bahwa kasus ini sendiri tidak serta merta berdiri sendiri, namun ada sejarah yang terjadi," kata Audo. 

Khusus ketiga terdakwa: Jonny Ambarita, Giovani Ambarita dan Parando Tamba yang juga dituduhkan melakukan penganiayaan, menurut Audo itu tidak mungkin terjadi karena sikap dari korban (pegawai PT TPL) itu sendiri yang memantik emosi masyarakat adat lewat media sosial. 

"Bahwa awalnya klien kita itu berniat hanya menanyakan atau meminta klarifikasi korban atas ucapannya. Namun terjadi friksi di mana reaksi dari klien kita tadi itu menjawab aksi," katanya. 

Selain itu, menurut Audo sejumlah Saksi-saksi ahli yang dihadirkan di persidangan seperti Ahli Psikologi Kriminal, Reza Indragiri sudah memaparkan secara akademis bahwa potensi melakukan kekerasan terjadi akibat konflik yang bertahun-tahun. 

"Seperti ada kurva emosi. Ini juga harus dipertimbangkan majelis hakim," kata Audo. 

Sebagaimana pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun dengan Barry Sugiarto dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Khusus Jonny dan Thomson juga ditambah tuntutan terpisah dengan kasus penganiayaan dengan pidana penjara 2 tahun. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved