Breaking News

Sidang Putusan MK

Edy-Hasan Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Sumut, Hinca Panjaitan : Tak Masuk Akal

Permohonan itu disampaikan tim hukum Edy-Hasan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin 13 Januari 2025.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua tim pemenangan Bobby dan Surya, Hinca Panjaitan (tengah) saat diwawancarai. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan Gubernur Sumut dan mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution dan Surya lantaran melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Permohonan itu disampaikan tim hukum Edy-Hasan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin 13 Januari 2025.

Ketua tim pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan membantah kecurangan yang ditudingkan. 

Menurutnya, pernyataan itu hanya alasan karena Edy-Hasan yang kalah dalam pemilihan Gubernur Sumut. 

"Namanya usaha mereka, apa saja dijadikan alasan. Padahal semua tudingannya itu sama sekali tidak benar," kata Hinca kepada Tribun Medan, Selasa (14/1/2025). 

Hinca mengatakan, pihaknya sudah siap memberikan jawaban atas tudingan kecurangan yang disampaikan oleh kubu Edy-Hasan dalam sidang lanjutan di MK. 

Politisi Demokrat itu berpandangan tuntunan yang diajukan Edy-Hasan terlalu mengada ada. Apalagi sebut Hinca perolehan suara Edy-Hasan dan Bobby-Surya terpaut jauh. 

"Kita tolak itu. Nanti kami jawab dalam persidangan berikut sebagai giliran kesempatan kami. Selisih suara jauh sekali. Sengketa  ini adalah PHPU, jadi soal suara," kata Hinca. 

"Jadi tak masuk akal permohonan itu," tegas anggota DPR RI itu. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar di Gedung I MK, Jakarta. 

Dalam penyampaian, tim hukum Edy-Hasan menuding banyaknya pejabat daerah seperti Pj Gubernur, aparat kepolisian yang ikut ikutan memenangkan Bobby-Surya. 

Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.

Hinca yakin gugatan Edy-Hasan di MK akan ditolak sebab tidak disertai bukti bukti yang kuat. 

"Dan kami yakin majelis akan menolak permohonan ini," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved