Sidang Putusan MK
Edy-Hasan Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Sumut, Hinca Panjaitan : Tak Masuk Akal
Permohonan itu disampaikan tim hukum Edy-Hasan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin 13 Januari 2025.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan Gubernur Sumut dan mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution dan Surya lantaran melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Permohonan itu disampaikan tim hukum Edy-Hasan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin 13 Januari 2025.
Ketua tim pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan membantah kecurangan yang ditudingkan.
Menurutnya, pernyataan itu hanya alasan karena Edy-Hasan yang kalah dalam pemilihan Gubernur Sumut.
"Namanya usaha mereka, apa saja dijadikan alasan. Padahal semua tudingannya itu sama sekali tidak benar," kata Hinca kepada Tribun Medan, Selasa (14/1/2025).
Hinca mengatakan, pihaknya sudah siap memberikan jawaban atas tudingan kecurangan yang disampaikan oleh kubu Edy-Hasan dalam sidang lanjutan di MK.
Politisi Demokrat itu berpandangan tuntunan yang diajukan Edy-Hasan terlalu mengada ada. Apalagi sebut Hinca perolehan suara Edy-Hasan dan Bobby-Surya terpaut jauh.
"Kita tolak itu. Nanti kami jawab dalam persidangan berikut sebagai giliran kesempatan kami. Selisih suara jauh sekali. Sengketa ini adalah PHPU, jadi soal suara," kata Hinca.
"Jadi tak masuk akal permohonan itu," tegas anggota DPR RI itu.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar di Gedung I MK, Jakarta.
Dalam penyampaian, tim hukum Edy-Hasan menuding banyaknya pejabat daerah seperti Pj Gubernur, aparat kepolisian yang ikut ikutan memenangkan Bobby-Surya.
Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
Hinca yakin gugatan Edy-Hasan di MK akan ditolak sebab tidak disertai bukti bukti yang kuat.
"Dan kami yakin majelis akan menolak permohonan ini," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
|
|---|
| MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
|
|---|
| Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
|
|---|
| Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
|
|---|
| KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-tim-pemenangan-Bobby-dan-Surya-Hinca-Panjaitan-tengah-saat-diwawancarai.jpg)