Berita Persidangan
Saksi Tak Ada yang Datang, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu Ditunda
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, Sempurna Pasaribu, ditunda.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, Sempurna Pasaribu, ditunda. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi kedua ini, dijadwalkan digelar pada Senin (13/1/2025) di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Namun, hingga istirahat siang sidang yang biasanya digelar pukul 14.00 WIB ini tak kunjung digelar. Amatan www.tribun-medan.com, di ruang Cakra tempat biasanya sidang kasus ini digelar terlihat belum juga terlihat tanda-tanda sidang akan dimulai. Seperti Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum juga masuk ke ruang sidang.
Tak berselang lama, beredar informasi jika sidang lanjutan yang direncanakan akan menghadirkan lima orang saksi ini ditunda. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Karo yang juga tim JPU kasus ini Gus Irwan Marbun, membenarkan penundaan sidang ini.
"Benar, sidang kita hari ini ditunda," ujar Irwan.
Ketika ditanya alasan penundaan sidang ini, Irwan menjelaskan dari lima orang saksi yang sebelumnya telah diberikan surat pemanggilan tak ada yang datang. Dirinya menjelaskan, sebelum persidangan pihaknya kembali mengkonfirmasi kepada para saksi namun tidak adanya yang memastikan datang.
"Sudah kita konfirmasi lagi tadi untuk kesediaannya datang sidang. Tapi sampai siang tadi enggak ada kabar, ada yang mengaku ada kerjaannya," ucapnya.
Dengan kondisi ini, Irwan menjelaskan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Majelis Hakim PN Kabanjahe untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Dirinya menjelaskan, ke depan pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan tim penyidik agar para saksi bisa dihadirkan dalam sidang pekan depan. (mns/tribun-medan.com)
Berita Persidangan
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eva-Meliani-br-Pasaribu_Sidang-Kasus-Pembunuhan-Sempurna-Pasaribu_.jpg)