Siantar Terkini

Pura-pura Bertamu, Pria di Siantar Curi Motor dan Laptop dan Korban Alami Kerugian hingga Rp 36 Juta

Polseķ Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial TS (26) .

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
TS, tampang pelaku pencurian sepeda motor di Kompleks Gereja di Siantar yang kini diamankan Polsek Siantar Martoba, Senin (13/1/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polseķ Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial TS (26) yang dinilai cukup berani karena memetik hasil curiannya dari Kompleks Gereja GPDI Jemaat Karsim, Blok VIII Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

Pelaku TS diketahui merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batutubara dan dikenal keluarga korban.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi menjelaskan pencurian itu terjadi di rumah Pendeta Dr. Jahara Sitinjak yang terletak di  rumah dinas Kompleks Gereja GPDI Jemaat Karsim tersebut pada hari Selasa (7/1/2025) siang, sekira pukul 13.00 WIB. 

"Awalnya pada hari Senin (6/1/2025) pelaku sempat datang berkunjung ke rumah korban yang tinggal di dalam rumah dinas Pendeta Gereja GPDI Jemaat Karsim untuk berdiskusi soal pendidikan," kata Kapolsek. 

Saat ngobrol, korban menyarankan pelaku untuk mempersiapkan diri belajar agar bisa terima kembali masuk ke sekolah Simanari dengan jalur beasiswa, sembari menunggu kepulangan keluarga pendeta dari Bagan Siapiapi, Provinsi Riau. 

Usai pertemuan tersebut, sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 2504 WAR milik korban berikut remote kontak serta BPKB, satu unit laptop merk Compaq berikut charger warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 350.000 hilang dari rumah. 

Keluarga pendeta pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polseķ Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir total sebesar Rp 36.500.000.

Selanjutnya pada hari Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 15.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu P. Damanik mendapatkan informasi dari tetangga korban yang memberitahukan bahwa pelaku (orang yang pernah datang) ke rumah korban terlihat datang kembali berkunjung ke rumah korban.

Adanya informasi itu, Kanit Reskrim bersama Tim langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku kemudian memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti milik korban ke Mako Polseķ Sianțar Martoba.

"Pelaku TS hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 dari KUHPidana," Pungkas AKP Restuadi

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved