Polsek Hamparanperak Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Hamparanperak berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jaya Imanuel (40), warga Desa Bulu Cina

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik korban, Ferry (38), yang bermula dari perjanjian pinjaman uang dengan jaminan kendaraan. 

TRIBUN-MEDAN.com, HAMPARANPERAK - Polsek Hamparanperak berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jaya Imanuel (40), warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparanperak, pada Jumat (10/1).

Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik korban, Ferry (38), yang bermula dari perjanjian pinjaman uang dengan jaminan kendaraan.

Kapolsek Hamparanperak, AKP Mualimin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2024 saat korban meminjam uang sebesar Rp1.000.000 dari tersangka dengan menjaminkan sepeda motornya.

“Ketika waktu pembayaran tiba, tersangka tidak dapat mengembalikan sepeda motor korban dengan alasan kendaraan tersebut telah disita polisi. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti penyertaan resmi,” ujar AKP Mualimin.

Baca juga: Polres Tanah Karo Tanggap Darurat, Jalur Berastagi-Medan Kembali Normal Pascapohon Tumbang

Korban yang curiga kemudian berinisiatif melakukan mediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Dusun setempat sambil membawa BPKB sepeda motornya. Namun tersangka tetap tidak menanggapi mediasi tersebut dan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Hamparanperak.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan Saksi-saksi dan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya," tambah Kapolsek.

Saat ini, Jaya Imanuel tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Hamparanperak. Kapolsek Hamparanperak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan perjanjian pinjaman yang melibatkan jaminan aset.

“Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan dokumen atau bukti hukum yang jelas dalam setiap transaksi. Jika ada gangguan atau masalah, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Mualimin. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved