Berita Siantar Terkini

BPKD Kota Siantar Ingatkan Masa Sanggah yang Bisa Dimanfaatkan CPNS Hanya 3 Hari

Menyampaikan bahwa kepada para CPNS yang sudah dinyatakan lulus, diminta untuk melengkapi pemberkasan akhir.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Balai Kota Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat mengajukan masa sanggahan selama tiga hari yakni 13-15 Januari 2025. Akses untuk melakukan sanggah bisa dilakukan melalui akun masing-masing yaitu pada laman https://scan.bkn.go.id.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menyampaikan bahwa kepada para CPNS yang sudah dinyatakan lulus, diminta untuk melengkapi pemberkasan akhir. Masih banyak hal yang harus diperhatikan para CPNS terpilih sebelum mengikuti proses orientasi. 

"Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2024 wajib membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengabdi di Pemko Pematangsiantar dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pindah instansi," kata Johannes.

Pemko Pematangsiantar menegaskan bahwa tidak ada alasan permohonan pindah kepegawaian apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai diangkat sebagai PNS.

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. 

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Pematangsiantar berhak membatalkan kelulusan.

Pejabat Pembina berhak memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara. 

Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Formasi Tahun 2024 tidak dipungut biaya. 

"Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kota," kata Johannes. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved