Berita Medan

BKD Periode Pertama DPRD Medan Ditetapkan, Wong : AKD Sudah Lengkap 

Dengan terbentuk BKD, Wong menyebut, saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Medan sudah lengkap. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat membacakan nama nama anggota DPRD yang ditetapkan menjadi BKD  periode pertama masa jabatan 2024-2029 di gedung dewan, Senin (13/1/2024). Dengan begitu AKD sudah lengkap. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Kehormatan Dewan (BKD) periode pertama masa jabatan 2024-2029 ditetapkan.

Hal itu diketahui dari rapat paripurna yang digelar DPRD Medan dengan agenda Pemilihan dan Penetapan Badan Kehormatan Dewan (BKD) periode pertama masa jabatan 2024-2029 di gedung dewan, Senin (13/1/2024).

Dalam paripurna tersebut, Robi Barus (Fraksi PDIP), Lailatul Badri (Fraksi Hanura-PKB), Kasman Lubis (Fraksi PKS), Romi Van Boy (Fraksi Golkar) dan Dodi Robert Simangunsong (Fraksi Demokrat) dipilih dan ditetapkan sebagai anggota BKD.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen mengatakan, nama-nama yang terpilih menjadi Anggota BKD merupakan hasil rapat seluruh Ketua Fraksi DPRD Kota Medan. 

“Berdasarkan kesepakatan bersama, 5 nama tersebut dipilih dan ditetapkan menjadi Anggota BKD periode pertama masa jabatan 2024-2029,” ucap Wong dalam rapat paripurna.

Dengan terbentuk BKD, Wong menyebut, saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Medan sudah lengkap. 

“Saya harap anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepada BKD, saya minta agar sesegera mungkin menentukan pimpinannya,” katanya.

Diketahui, masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat paripurna 28 November 2024 lalu. 

Usulan nama untuk dipilih menjadi Anggota BKD Kota Medan tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029. 

Berdasarkan pasal 55 ayat 1 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved