Breaking News

Berita Viral

AWAL Mula Sopir Rental Semarang Tewas Dianiaya 6 Polisi, Alami Kecelakaan hingga Diburu Bak Buronan

Inilah awal mula Darso sopir rental Semarang tewas diduga dianiaya enam polisi setelah alami kecelakaan di Yogyakarta pada Juli 2024 lalu dan diburu b

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AWAL Mula Sopir Rental Semarang Tewas Dianiaya 6 Polisi, Alami Kecelakaan hingga Diburu Bak Buronan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah awal mula Darso sopir rental Semarang tewas diduga dianiaya enam polisi setelah alami kecelakaan.

Adapun awal mula kasus Darso warga Semarang diduga dianiaya enam polisi Polresta Yogyakarta terkuak.

Kasus kematian Darso sopir rental tersebut bermula saat dirinya mengalami kecelakaan di Yogyakarta pada Juli 2024 lalu.

Namun Darso diburu bak buronan kriminal berat hingga berakhir meninggal dunia.

Dalam peristiwa kecelakaan di daerah Yogyakarta pada Juli 2024 lalu tersebut tak ada korban jiwa .

Begitu pun Darso ketika kecelakaan telah bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik dan meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan.

Namun, polisi terus memburunya seperti buronan kriminal berat.

 "Darso diburu oleh polisi dari Yogyakarta seperti melakukan kriminal berat dibawa tanpa surat-surat penangkapan lalu diduga dianiaya hingga berujung meninggal dunia," jelas Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor dilansir Tribun-medan.com, Minggu (12/1/2025).

Darso bekerja sebagai sopir rental ketika kejadian pergi ke Yogyakarta bersama Toni dan Feri. 

Darso alami kecelakaan namun keluarga tidak mengetahui persis titik lokasi kecelakaan tersebut.

"Darso membawa korban ke klinik, dua orang itu Toni dan Feri lalu melanjutkan perjalanan," katanya.

Informasi yang diterima Antoni, dua orang ini alami kecelakaan.

Baca juga: Nekat Gelapkan Motor Temannya yang Digadaikan, Pria ini Ditangkap Polisi

Dia juga tidak tahu persis kecelakaan itu.

"Jadi ada dua kecelakan yang dialami pertama Darso, dan kecelakaan kedua tanpa melibatkan Darso," ungkapnya.

Selepas kecelakaan di Yogyakarta, Darso pulang ke Semarang menggunakan bus. 

Menurut Antoni, Darso pergi ke Jakarta untuk mencari uang sebagai biaya ganti kecelakaan tersebut.

Dua bulan di Jakarta, Darso pulang lalu seminggu kemudian diciduk polisi.

"Kami masih penasaran mengapa korban sampai diburu oleh polisi segitunya padahal hanya kecelakaan biasa dan Darso berusaha tanggungjawab," ungkapnya.

Dia pun penasaran dengan dua orang yang bepergian bersama Darso yakni Feri dan Toni.

Informasi yang diterima keluarga, Toni berstatus sebagai kepala desa di Kecamatan Boja dan suami dari seorang Kapolsek.

"Kami kesulitan mengajak komunikasi dua orang ini," katanya.

Di sisi lain, keluarga juga merasa diremehkan oleh para terduga pelaku.

Antoni mengungkapkan telah menghubungi terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

Komunikasi dilakukan melalui whatsapp mulai 23 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025.

Namun, kata Antoni, polisi berinisial I menanggap enteng kasus tersebut.

"Dia selalu berdalih dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan. Dia selalu mengarahkan kasusnya ke kecelakaan lalu lintasnya," katanya.

Pokok utama persoalan ini adalah perkara pidana penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Darso.

"Kami sangat disepelekan, setelah kejadian  sampai hari ini mereka tidak pernah datang ke rumah duka.  

Mereka merasa jumawa karena aparat, sementara korbannya warga biasa,"

Melihat tingkah para polisi tersebut, Antoni berencana melaporkan polisi berinisial I dan kelima temannya ke Bidang Profesi dan Pengamatan (Bid propam) Polda DIY.

Baca juga: CURHAT Agus Salim Setiap Malam Menangis Gara-gara Uang Donasi Habis Dialihkan: di Mana Hati Nurani

Pelaporan difokuskan soal dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan Darso dan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa.

"Ya laporan dalam waktu dekat ini sembari menunggu hasil laporan pidana di Polda Jawa Tengah," terangnya.

Antoni sebelumnya telah melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya termasuk saksi dari keluarga korban.

"Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.

Baca juga: PUNYA Utang Rp 140 Juta, Wanita di Depok Disekap Selama Seminggu, Suami Korban Ngadu ke Polisi

Pengakuan Poniyem Istri Darso

Disisi lain keluarga sempat diberi uang Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai.

"Sebelum meninggal, suami saya dijemput pukul 06.00 oleh tiga orang pakai mobil."

"Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

Poniyem mendatangi Polda Jateng untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal. 

Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya. 

Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.

"Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan," terangnya.

Dia berkata, suaminya memiliki riwayat jantung.

Bagian organ jantungnya sudah dipasangi ring.

Dengan kondisi tersebut, korban malah mengalami penganiayaan. 

"Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit."

"Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka," terangnya.

Pengakuan korban, dia sempat dipukuli di kepala, perut, dan dada.

"Korban dirawat di ICU selama 3 hari, kemudian ruang perawatan 3 hari."

"Di rumah 2 hari hingga akhirnya korban meninggal," ujar Kuasa hukum keluarga korban, Antoni.

Dia mengungkapkan, sebelum meninggal, korban sempat menyatakan tidak terima atas kejadian yang menimpanya.

Korban meminta keadilan karena diduga dihajar dan dipukul oleh aparat kepolisian.

 "Sebelum meninggal, korban meminta kasus ini diproses."

"Kami akui sempat ada mediasi tapi gagal," ungkapnya.

Mediasi yang dimaksud oleh Antoni yakni tiga kali pertemuan yang dilakukan oleh keluarga korban.

Pertemuan itu tidak dilakukan di rumah korban, melainkan di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

"Selama pertemuan mereka mengenakan seragam polisi," terangnya.

Antoni menyebut, keluarga diberi uang Rp25 juta.

Keluarga menganggap uang itu sebagai uang duka karena korban telah meninggal.

Namun, uang itu sampai sekarang masih utuh belum tersentuh.

Bahkan adik korban merasa tidak terima atas pemberian uang tersebut, sehingga meminta uang itu dikembalikan. 

"Saya juga sempat menghubungi terduga pelaku, tapi tidak ada niat baik."

"Mereka meminta saya ke Yogyakarta, saya tolak," ujarnya.  

Sementara, pelaporan ini telah diterima Polda Jateng di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Keluarga korban berharap, kasus ini segera diproses oleh Polda Jateng.  

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved