Berita Viral

SEKJEN PDIP HASTO Dipanggil KPK Lagi, Kini Langsung Dipenjara? Ini Penjelasan Direktur Penyidik KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kemungkinan segera ditangkap usai HUT PDIP ke 52 tahun. 

Istimewa
Selain Hasto Kristiyanto, Inilah 5 Sosok Terseret Kasus Suap Harun Masiku, Buron Sejak Lama 

"Saya perlu tegaskan, saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 pada jam 10.00. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," katanya.

Politisi asal Yogyakarta itu menegaskan bakal menghadapi kasus yang menjeratnya dengan kepala tegak.

Dia menganggap ditetapkannya dirinya sebagai tersangka imbas sikap kritisnya terhadap pemerintah dan memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

"Saya memahami keseluruhan jalan politik PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab dan kepala tegak."

"Karena saya juga tahu konsekuensinya untuk memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan di disertasi saya," tegasnya.

Rumah Digeledah

Hasto Kristiyanto sedianya dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/1/2025). Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut.

Sehari berselang, Selasa (7/1/2025), penyidik menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi. Sementara pada penggeledahan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita oleh KPK.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disita oleh KPK usai menggeledah rumah Hasto.

"Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut: 'Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini'," ujar Ronny, Rabu (8/1/2025). 

Ronny mengatakan, dia menjelaskan hal ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dari dua peristiwa penggeledahan tersebut, yakni tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara. 

Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi. Samentara pada penggeledahan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita oleh KPK. 

"Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," kata Ronny.

Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved