Berita Viral

MAHFUD MD Iseng Tanya AI Siapa Pemilik Mobil RI 36, Jawabannya Malah Buat Terkejut: Saya Kaget

Mahfud MD mengikuti berita viral di media sosial terkait mobil pejabat berpelat RI 36. Beragam pertanyaan, mulai dari siapa sosok pejabat yang menump

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
MAHFUD MD Iseng Tanya AI Siapa Pemilik Mobil RI 36, Jawabannya Malah Buat Terkejut: Saya Kaget 

Sejauh ini, sejumlah pihak terkait belum ada yang mengakui atau memberi pernyataan perihal mobil dinas RI 36 adalah miliknya. 

Sementara itu kepolisian dan Kementerian Sekretariat Negara, juga memberi keterangan terkait identitas pengguna mobil dinas RI-36 tersebut.

Patwal Tak Boleh Arogan

Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan, petugas patwal tidak boleh bersikap arogan. 

“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” kata Raden, Jumat (10/1/2025).

"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," tambah dia.

Namun, Slamet menilai pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti melakukan tindakan arogan.

Kepada Kompas.com, pihaknya juga belum mendapatkan laporan terkait tindakan arogan petugas patwal tersebut.

“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa,” katanya.

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujarnya.

Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” tegas dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Warta kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved