Berita Seleb

LHKPN Raffi Ahmad Masih Diverifikasi KPK, Harta Kekayaan Suami Nagita Disebut Sampai Rp 2,9 Triliun

Kekayaan Raffi Ahmad ini jadi sorotan di tengah isu sejumlah pejabat negara di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang belum melaporkan LHKPN mere

HO
Raffi Ahmad memakai seragam TNI lengkap dengan pangkat saat menjadi MC di HUT TNI ke 79 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com - KPK menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Raffi Ahmad masih proses verifikasi.

Namun rumornya kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp2,9 T.

Perlu dikeahui, angka tersebut hanya lah rumor.

Saat ini belum diketahui pasti secara resmi berapa kekayaan Raffi Ahmad sebagai penyelenggara negara.

Kekayaan Raffi Ahmad ini jadi sorotan di tengah isu sejumlah pejabat negara di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang belum melaporkan LHKPN mereka.

KPK mencatat ada 34 orang pejabat pada Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) meski sudah menjabat hampir 3 bulan.

RAFFI Ahmad Akhirnya Buka Suara Soal Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM: Tanyakan Saja Pihak Sana
RAFFI Ahmad Akhirnya Buka Suara Soal Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM: Tanyakan Saja Pihak Sana (tangkap layar Kompas TV)

 "Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Budi mengatakan, 44 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.

Sementara itu, 38 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.

"Dan, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," ujar dia.

Bagaimana dengan Raffi Ahmad?

Juru Bicara KPK, Budi Prasety menyatakan Raffi Ahmad telah melaporkan LHKPN-nya.

 Dia mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Budi mengatakan, LHKPN sebagai instrumen pencegahan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya, sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved