Berita Viral

DETIK-DETIK Agus Buntung Berontak Teriak-teriak Saat Dijebloskan ke Lapas, Ditahan Selama 20 Hari

Berikut detik-detik tersangka dugaan pelecehan seksual Agus Buntung berontak hingga teriak-teriak saat dijebloskan ke lapas dan ditahan selama 20 hari

KOLASE/TRIBUN MEDAN
DETIK-DETIK Agus Buntung Berontak Teriak-teriak Saat Dijebloskan ke Lapas, Ditahan Selama 20 Hari 

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Baca juga: Menpan-RB Minta Pemda Bantu Tuntaskan Penataan Tenaga Non-ASN

PENAMPAKAN Fasilitas Penjara Agus Buntung

Beginilah penampakan fasilitas penjara Agus Buntung tersangka pelecehan di Mataram, NTB.

Adapun fasilitas penjara Agus Buntung kini disorot.

Seperti diketahui Agus Buntung tersangka pelecehan seksual terhadap belasan wanita di NTB berpotensi dipindahkan dari tahanan rumah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebelumnya, Agus yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di wilayah Mataram, ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh pihak berwenang.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah memutuskan untuk mengajukan permohonan kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, agar menyiapkan ruangan khusus untuk Agus, yang merupakan penyandang disabilitas.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi hukum dan kebutuhan medis Agus.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas untuk menyiapkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan tersangka yang mengalami disabilitas. 

Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas, sambil tetap memperhatikan aspek keadilan dan keselamatan.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Rabu (18/12/2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, yang menambah panjang daftar kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Pihak berwenang kini tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap individu yang terlibat dalam proses hukum.

Baca juga: TERUNGKAP Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dapat Jatah Suap Kasus Ronald Tannur, Tapi. . .

Disisi lain Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved