Berita Viral

ASAL NGARANG Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Babel, Guru Besar IPB Bambang HS Dipolisikan

Sebut kerugian negara Rp 300 triliun di kasus timah di Bangka Belitung, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Sebut kerugian negara Rp 300 triliun di kasus timah di Bangka Belitung, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebut kerugian negara capai Rp 300 triliun di kasus tata niaga timah di Bangka Belitung, hingga bikin kegaduhan publik, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus timah ini, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaporan ini terkait penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang ia sebut mencapai Rp 271 triliun, dan kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun. 

Pengacara Andi Kusuma menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan pada individu terdakwa seperti Harvey Moeis, tetapi terhadap metode penghitungan kerugian negara yang digunakan Bambang Hero Saharjo.

Sehingga terjadi kegaduhan publik hingga bermunculan narasi-narasi caci maki di media sosial.

"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," ujar Andi setelah melaporkan kasus ini ke Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025) kemarin. 

Andi juga menuding bahwa Bambang Hero tidak melibatkan banyak ahli dalam menentukan nilai kerugian lingkungan yang begitu besar. 

“Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,"kata dia.

"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara,” kata Andi lagi. 

Metode penghitungan yang digunakan Bambang Hero turut dipertanyakan, terutama penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian. 

Selain itu, menurut Andi, Bambang tidak menjelaskan detail hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan. 

“Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” ungkapnya. 

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan seperti ini memiliki implikasi luas terhadap sektor tambang lainnya di Indonesia. 

“Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja. Ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena,” jelas Andi.

Dalam kasus korupsi timah ini, sejumlah tersangka sudah menjalani persidangan dan sebagian sudah divonis. 

Tanggapan Polda Bangka Belitung

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved