Berita Viral

SOSOK Rita Sidauruk, Istri Erintuah Damanik Tukar Valas Rp 1,5 M, Nangis Minta Suami Dihukum Ringan

Di kesaksian lainnya, Rita Sidauruk mengaku pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar. 

istimewa
SOSOK Rita Sidauruk, Istri Erintuah Damanik Tukar Valas Rp 1,5 M, Nangis Minta Suami Dihukum Ringan 

TRIBUN-MEDAN.com - Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik pernah menukar valas sampai Rp 1,5 Miliar.

Kini usai suami tertangkap terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Rita menangis minta suaminya dihukum ringan.

Nama Rita Sidauruk sempat disinggung Erintuah Damanik dalam eksepsinya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Baca juga: Rapidin Bawa Bantuan Kemanusiaan PDIP untuk Korban Banjir Bandang Aek Sarulla, 227 Rumah Rusak

Saat itu Erintuah Damanik memohon kepada majelis hakim agar rekening atas namanya istri dikembalikan. 

Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Jakarta, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024). (Ho)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Jakarta, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024). (Ho) (Ho)

Menurut Erintuah, rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

 "Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya

Baca juga: JAM Tayang Athletic Bilbao Vs Barcelona Malam Ini di Semifinal Piala Super Spanyol, Live RCTI

Setelah disinggung dalam eksepsi, istri Erintuah, Rita Sidauruk akhirnya dihadirkan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (7/1/2025). 

Di sidang tersebut, Rita mengungkap detik-detik saat apartemennya digeruduk penyidik kejaksaan agung yang berujung sang suami dibawa pada Oktober 2024.  

Rita mengatakan, penyidik sebenarnya hanya membawa Erin. Namun, ia bersikeras minta turut dibawa.

Ia lantas bertanya kepada penyidik kemana mereka akan dibawa.

"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita.

Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, sebagai saksi.
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, sebagai saksi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Setelah itu, Rita mengaku dipisahkan penyidik dari Erin dan diminta menunggu di satu tempat.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved