Berita Viral

Sayembara Briptu Yuli, Polisi Tantang Tembak Warga Bagian Kaki, Ternyata Sosoknya Banyak Kasus

Polisi tersebut membuat tantangan kepada masyarakat untuk datang kepadanya agar ditembak olehnya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
JEJAK Hitam Briptu Yuli Bikin Sayembara Tembak Warga, Pernah Didemosi Imbas Judol dan Penipuan 

TRIBUN-MEDAN.com - Video di media sosial seorang anggota polisi yang menggelar sayembara untuk warga yang ingin ditembak polisi menjadi viral.

Pada Selasa (7/1/2025), salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah akun X bernama, @papaloren.

Polisi tersebut membuat tantangan kepada masyarakat untuk datang kepadanya agar ditembak olehnya dalam video berdurasi 30 detik itu.

Dia bakal memberikan hadiah kepada masyarakat yang menerima sayembaranya tersebut.

"Kebetulan saya masih polisi. Atau kita buat challenge saja, kita janjian kamu ke Palu atau ke alamatku, nanti kamu lari saya tembak kena kaki atau tidak."

"Bagaimana? nanti kita kasih hadiah siapa yang menang," kata polisi tersebut sambil tertawa.

Lalu, dia mengatakan membuka sayembara tersebut karena suka akan tantangan.

"Saya tuh kenapa suka challenge orang? Jadi, saya tuh orangnya itu guys suka pada tantangan," pungkasnya.

Pernah Didemosi usai Terlibat Penipuan hingga Judi Online

Ternyata, sosok yang berada di video tersebut memang merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) Yuli Setiabudi.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Briptu Yuli pernah viral pada Mei 2024, setelah curhat buntut dirinya disanksi demosi.

Dikutip dari Tribun Palu, sebelumnya ia disanksi demosi ke Polda Sulawesi Tengah dari Polsek Kulawi, Polres Sigi.

Sementara, curhatan Yuli terkait dirinya yang menyebut didemosi buntut konten yang dibuatnya soal imbauan tidak menggunakan mobil bodong dan keluhan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023.

Namun, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, membantah pernyataan Yuli tersebut.

Dia menuturkan Briptu Yuli disanksi demosi karena terlibat dalam kasus tindak pidana umum dan tujuh perkara pelanggaran disiplin dan kode etik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved