Sumut Terkini
Tim Hukum Edy-Hasan Sentil Pendapat Tim Hukum Bobby-Surya soal Gugatan di MK
Ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Yance Aswin menyentil pendapa ketua tim hukum pasangan Bobby-Surya
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Yance Aswin menyentil pendapat ketua tim hukum pasangan Bobby-Surya yang menyebut Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan Edy-Hasan lantaran selisih jumlah perolehan suara keduanya terpaut jauh.
Yance pun menyentil pendapat ketua tim hukum Bobby-Surya yakni Surya Wahyu Danil Dalimunthe yang berpendapat MK akan menolak gugatan Edy-Hasan karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara 0,5 persen sebagai pengiringan opini. Dia pun meminta agar tim hukum Bobby-Surya belajar lagi tentang hukum.
"Pernyataan pengacaranya Bobby-Surya yang mengajukan sebagai pihak terkait di MK. Disitu mereka menyebutkan tentang 0,5 persen selisih suara, saya kira mereka harus banyak belajar lagi karena MK bukan hanya bicara soal jumlah dan hasil kalkulator saja, fase itu sudah bergeser karena MK ini adalah yang diharapkan untuk menjaga proses demokrasi di Indonesia," kata Yance, Selasa (7/1/2025).
Menurut Yance, selisih perolehan suara tak mutlak menjadi pertimbangan MK dalam memutus hasil perselisihan pemilihan kepala daerah.
Apalagi lanjut Yance, pemilihan Gubernur Sumatera Utara penuh dengan kecurangan yang dilakukan dengan terstruktur, masif dan sistematis.
"Karena tidak akan mungkin ada gugatan bila Pilkada Sumut baik baik saja.
Kita hargai apa yang menjadi pikiran mereka sebagai hak demokrasi. Namun bila yang disampaikan soal 0,5 persen itu adalah penggiringan opini, semestinya mereka harus belajar lagi," kata Yance.
"Seperti saat kami sebagai kuasa hukum Anies dan Muhaimin saat Pilpres, kalau bicara tentang jumlah suara, mungkin bila seperti yang disampaikan tim hukum Bobby-Surya, MK menolak gugatan tersebut. Namun kemudian sidangnya tetap jalan dan menjadi pembahasan serius karena ada TSM itu tadi," lanjut Yance.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 247 di MK tim hukum Edy-Hasan membawa 109 alat bukti kecurangan.
Menurut jadwal kata Yance sidang pendahuluan di MK akan berlangsung pada pekan depan.
Sebagai pihak pemohon, Yance yakin dapat membuktikan bagaimana kecurangan terjadi selama pelaksanaan Pilkada di Sumut.
"Dan bila nanti dalam sidang kami dapat membuktikan kecurangan TSM itu dan MK sependapat dengan kami, maka Pilkada Sumut bisa berubah," tutupnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
"Tim hukum Bobby-Surya telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait hari Jumat, 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 247 di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe kepada tribun, Senin (6/1/2025).
Surya mengatakan, pengajuan sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut ke MK merupakan bentuk kesiapan Bobby-Surya dalam menghadapi gugatan di MK.
Meski Surya berpandangan gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-hukum-pasangan-calon-Gubernur-Sumatera-Utara-Edy-Rahmayadi-dan-Hasan.jpg)