Polres Padangsidimpuan

Curi HP, Pria di Padangsidimpuan Nekat Congkel Rumah Korban Pakai Pisau, Berakhir Ditangkap Polisi

Tersangka RN (42), pelaku pencurian yang nekat mencongkel pintu rumah korban menggunakan pisau, diamankan oleh petugas Polres Padang Sidimpuan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka RN (42), pelaku pencurian yang nekat mencongkel pintu rumah korban menggunakan pisau, diamankan oleh petugas Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIIDMPUAN-RN (42), warga Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat mencuri di sebuah rumah di Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu. Tersangka menggunakan sebilah pisau untuk mencongkel pintu rumah korban pada Jumat (3/1/2025) dini hari. 

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu menjelaskan, aksi terjadi saat korban tengah tertidur lelap. Tersangka berhasil masuk dan mencoba mencuri handphone Realme milik korban. Namun, korban terbangun, terjadi tarik-menarik, hingga korban berteriak. 

“Teriakan korban membuat tersangka panik. Ia kemudian mencekik leher korban hingga meninggalkan memar,” ujar AKP Desman, Minggu (5/1/2025) malam. 

Saat insiden berlangsung, anak korban, Ikri Matul Mardiyah Nasution, terbangun dan sempat menanyakan identitas tersangka. Namun, pelaku memilih melarikan diri. 

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan. “Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di dekat lokasi kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambah AKP Desman.

Kini, RN mendekam di tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved