Polres Palas

Awal Tahun Gempar, Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Jaringan Sabu, 2 Tersangka Dibekuk

atuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredara

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pada Jumat (03/01/2025), Tim Operasional Satresnarkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Dua pelaku, BH (31) dan HH alias Alex (35), ditangkap bersama barang bukti berupa sabu, ponsel, dompet, dan uang tunai. Polisi melanjutkan penyidikan lebih lanjut dengan jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Pinarik Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Jumat (03/01/2025) pukul 23.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku, berinisial BH (31) dan HH alias Alex (35), keduanya warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Said Rum F Harahap, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang terpercaya mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,40 gram, sebuah sendok sabu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 100.000 dari tersangka BH.

Sedangkan dari tersangka HH alias Alex, ditemukan dua buah ponsel, sebuah dompet, dan uang tunai Rp 220.000.

Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik BH dan diperoleh dari HH alias Alex untuk dijual kembali. Tim Opsnal membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Palas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved