Asahan Terkini

Pria yang Ditikam di Asahan Ternyata Korban Salah Sasaran Geng Motor yang hendak Tawuran

Ariful Hadi bersama temannya Dedek diserang oleh salah satu geng motor di Pondok Jati, Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
IA (17) warga Kisaran, Kabupaten Asahan Pelaku penikaman pengamen yang baru pulang kerja dari Tanjungbalai di Pondok Jati, Sei Dadap, Kabupaten Asahan menunduk sembari menangis usai diamankan polisi. Kini, dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jalur hukum, Senin (6/1/2025). (Alif Alqadri Harahap/Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Ariful Hadi (25) warga Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan menjadi korban keganasan geng motor pada malam tahun baru, Rabu (1/1/2025).

Ariful Hadi bersama temannya Dedek diserang oleh salah satu geng motor di Pondok Jati, Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Akibatnya, korban Ariful Hadi mengalami luka tusukan pada bagian tangan dan pinggang. Sehingga, korban sempat sekarat dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, pelaku penikaman dan pemukulan terhadap dua orang pengamen tersebut telah diamankan.

Menurutnya, pelaku berinisial IA merupakan anak di bawah umur yang masih dalam status sekolah di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Kami berhasil mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Pondok Jati, Sei Dadap. Pelaku berinisial IA yang masih berstatus anak," jelas Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Senin (6/1/2025).

Lanjutnya, pelaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya menganiaya korban hingga sekarat. Melainkan dibantu oleh empat orang temannya yang lain.

"Ada lima orang pelaku, empat lainnya masih DPO. Di sini kami menghimbau kepada orang tua, agar menyerahkan anaknya karena kami meminta agar koperatif. Karena ada empat yang DPO ini masih anak dibawah umur," jelasnya.

Ia mengaku, kejadian penganiayaan itu merupakan salah sasaran. Sebab, para geng motor yang hendak tawuran menunggu di Pondok Jati. Namun, korban bersama temannya yang melintas dengan membawa gitar di bagian punggungnya disangka salah satu anggota geng motor lawan.

"Ada dua geng motor, satu anak simpang kawat atau ASK, dan kosong barang, atau kosbar. Jadi, mereka aniaya, korban hingga terkapar. Kemudian meninggalkan dan menelantarkannya begitu saja," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku IA dan empat orang DPO lainnya disangkakan dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

(cr2/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved