TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polsek Bosar Maligas, Resor Simalungun, berhasil menangkap dua pengedar narkoba pada 4 Januari 2025, dengan barang bukti sabu seberat 7,15 gram. Penangkapan ini dilakukan berkat informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Bosar Maligas. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, S.H., melakukan pengintaian dan berhasil menyergap kedua pelaku, AS (47) dan EK (31).
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam plastik klip sabu, timbangan digital, dua ponsel, uang tunai Rp500.000, dan beberapa barang lainnya. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ateng, yang kini sedang dalam pengejaran.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. “Penangkapan ini berkat kerja sama dengan masyarakat yang peduli. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Proses penyidikan terus berjalan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(Jun-tribun-medan.com).