Berita Viral

Peras Langsung Penonton Konser, AKBP Malvino Edward Minta Uang 86, Imbalan Untuk Lepas Korban

Menurutnya, AKBP Malvino telah mengamankan penonton yang diduga memakai narkoba.

Kolase Istimewa
Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Akpol 2006 sekaligus Anak Hakim yang Dipecat karena Kasus DWP 

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Malvino Edward Yusticia disebut turun langsung memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) setelah mengamankan mereka karena diduga memakai narkoba.

Fakta tindakan bekas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Malvino dipecat dari Polri menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, AKBP Malvino telah mengamankan penonton yang diduga memakai narkoba.

Polda Metro Jaya mengkandangkan 34 anggotanya ke Yanma Polda Metro Jaya, Kamis (26/12/2024), karena diduga memeras 45 WN Malaysia yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Salah satu yang dikandangkan itu ialah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. (Istimewa)
Polda Metro Jaya mengkandangkan 34 anggotanya ke Yanma Polda Metro Jaya, Kamis (26/12/2024), karena diduga memeras 45 WN Malaysia yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Salah satu yang dikandangkan itu ialah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. (Istimewa) (istimewa)

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo.

Pemerasan dilakukan Malvino secara langsung kepada korban dengan meminta imbalan uang.

Hal itu dengan tujuan untuk membebaskan penonton yang diduga terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba ketika acara DWP.

Artinya, AKBP Malvino Edward meminta uang 86 alias imbalan untuk pelepasan.

“Namun pada saat pemeriksaan, meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasannya," tutur dia.

Tak hanya Malvino, eks Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful turut melakukan peran serupa.

Yudhy juga telah dijatuhi sanksi PTDH. Keduanya menyatakan banding perihal pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Lakukan pembiaran

Sementara itu juga terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kombes Donald membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton.

Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved