Berita Viral

Harta Kekayaan Kombes Donald Simanjuntak, Dipecat Konser DWP, Ternyata Tak Pernah Lapor KPK

Pemecatan Kombes Donald Simanjuntak itu diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam.

|
Instagram @ditresnarkoba_pmj
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.com - Segini harta kekayaan Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang resmi dipecat dari Polri imbas kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Pemecatan Kombes Donald Simanjuntak itu diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam.

Jabatan strategis terakhir yang diemban Donald sebelum dipecat yakni sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) di wilayah hukum Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Muhammad Choirul Anam bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Kombes Donald.

Donald di-PTDH setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024.

"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH," kata Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti sidang KEPP tersebut, dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/1/2025).

Selain Donald, sidang etik tersebut juga digelar untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, juga membenarkan terkait dengan pemecatan terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)" kata Trunoyudo secara terpisah dengan keterangan Anam.

Donald Dianggap Lakukan Pembiaran 

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disebut membiarkan praktik pemerasan terhadap para penonton Djakarta Waarehouse Project (DWP) 2024. 

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Donald mengetahui adanya praktik pemerasan itu tetapi tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikannya. 

"Seorang pimpinan memiliki kewajiban untuk melarang atau menghentikan kegiatan yang melanggar aturan. Namun, jika hal itu dibiarkan, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan pimpinan," ujar Agus di TNCC Markas Besar Polri, Kamis (2/1/2025). 

Agus mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, seorang pimpinan harus mampu bertindak cepat untuk mencegah pelanggaran di lingkungannya. 

"Dalam kasus ini, DPS (Donald) gagal melaksanakan kewajibannya, yang menjadi bagian dari pembiaran," kata dia.

 Terlepas dari itu harta kekayaan Kombes Donald juga jadi sorotan publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved