Berita Viral

PERAN AKBP Malvino Edward dalam Kasus Pemerasan di DWP, Kini Dipecat Tak Hormat Padahal Berprestasi

Pemerasan yang dilakukan AKBP Malvino Edward dengan meminta imbalan uang ini dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban.

internet
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah peran AKBP Malvino Edward dalam kasus pemerasan di DWP 2024.

AKBP Malvino Edward kini dipecat tak hormat padahal berprestasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap peran AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sumut United FC Vs Persipasi Imbang 1-1, Ridwan Mengaku Tidak Puas

Perwira menengah Polri itu diduga melakukan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hal ini terungkap setelah AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2024).

Dikutip dari Tribunnews.com, awalnya, AKBP Malvino Edward disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.

"Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: PREDIKSI Skor Valencia Vs Real Madrid Malam Ini, El Real Diunggulkan, Kans Ambil Alih Tahta Klasemen

Menurutnya, usai mengamankan, Malvino juga ternyata melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.

Pemerasan yang dilakukan AKBP Malvino Edward dengan meminta imbalan uang ini dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang kala itu terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.

“Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucapnya.


Peran yang sama juga dilakukan oleh AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Adapun keduanya kini telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan sikap dari pihak pelanggar menyatakan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang (internet)

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved