Berita Viral

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

Ketua DPP PDIP Said Abdullah memberikan komentar atas keputusan MK yang menghapus presidential threshold.

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com/DOK. Humas PDIP
Ketua DPP PDIP Said Abdullah 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua DPP PDIP Said Abdullah memberikan komentar atas keputusan MK yang menghapus presidential threshold.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan PDIP ada pada posisi menghormati dan tunduk patuh pada apa yang sudah menjadi ketetapan MK.

"Atas putusan ini, maka kami (DPP PDIP) sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Hal itu diketahui berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. 

"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR," kata Said.

Lebih lanjut, Said juga merespons soal putusan MK yang menyatakan perlu adanya rekayasa konstitusional dalam pertimbangan keputusan.

Kata Said, perintah dari MK itu juga dapat dilakukan pihaknya di DPR RI dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi beberapa aspek.

Terutama kata dia, yakni aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.

Hal itu penting kata Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang dimaksudkan.

"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved