Berita Viral
Erintuah Damanik Minta Kekayaannya Dikembalikan, Terdakwa Suap Vonis Ronald Tannur: Untuk Mertua
Erintuah Damanik meminta rekening atas namanya istri dan ponsel anaknya dikembalikan. Ia beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama istri.
TRIBUN-MEDAN.com - Erintuah Damanik minta kekayaannya dikembalikan.
Terdakwa suap vonis Ronald Tannur itu mengatakan uang tersebut diperlukan untuk kebutuhan mertua yang sedang sakit.
Selain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo hakim PN Surabaya juga meminta hal serupa.
Baca juga: Gaji PPPK 2024 Beserta Rincian Tunjangan yang Akan Diterima Sesuai Golongan
Diketahui, kedua hakim tersebut jadi sorotan lagi karena memohon agar harta bendanya dikembalikan.
Hal ini mereka ungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Erintuah Damanik meminta rekening atas namanya istri dan ponsel anaknya dikembalikan.
Sementara Heru Handityo meminta meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.
Baca juga: PILU Kakek 80 Tahun, 9 Keluarganya Jadi Korban Jeju Air, Rencana Kumpul Rayakan Ulang Tahunnya
Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.
Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang dikutip via Surya.co.id
Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan bahwa rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.
"Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.
Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.
Dia mengatakan bahwa ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.
Baca juga: Profil Wahyu Setiawan, Eks Komisioner KPU Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Hasto Kristiyanto
"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada disitu nomor kode alfanya pak di dalam hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan pak itu ke anak saya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ronald-Tannur-dan-Erintuah-Damanik.jpg)