Sumut Terkini
Dinyatakan Lengkap, Kejati Sumut Tunggu Polisi Kirim Barang Bukti Terkait Suap Seleksi PPPK
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat terkait suap seleksi PPPK sudah lengkap atau (P21).
Ketiganya yaitu kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Lengkapnya berkas perkara tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut setelah pihaknya melakukan penelitian berkas yang dikirim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut.
"Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, Kamis (2/1/2025).
Usai dinyatakan lengkap, saat ini Kejaksaan menunggu penyidik Polda Sumut mengirimkan tersangka beserta barang bukti dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 tersebut.
Sejauh ini, Kejati belum mendapat kabar kapan Polisi membawa para tersangka.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik. Kita belum tahu kapan diserahkan, masih kita tunggu."
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-tersangka-yang-ditetapkan-Polda-Sumut-dalam-kasus-korupsi-seleksi-PPPK-Langkat.jpg)