Sumut Terkini

Dinyatakan Lengkap, Kejati Sumut Tunggu Polisi Kirim Barang Bukti Terkait Suap Seleksi PPPK

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Ketiga tersangka yang ditetapkan Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yaitu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alexander. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat terkait suap seleksi PPPK sudah lengkap atau (P21).

Ketiganya yaitu kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Lengkapnya berkas perkara tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut setelah pihaknya melakukan penelitian berkas yang dikirim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut.

"Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, Kamis (2/1/2025).

Usai dinyatakan lengkap, saat ini Kejaksaan menunggu penyidik Polda Sumut mengirimkan tersangka beserta barang bukti dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 tersebut.

Sejauh ini, Kejati belum mendapat kabar kapan Polisi membawa para tersangka.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik. Kita belum tahu kapan diserahkan, masih kita tunggu."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved