Polres Simalungun

Tiur Gultom Terduga Pengedar Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Rumahnya

Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama warga setempat melakukan penggeledahan di rumah Tiur Br Gultom, terduga pengedar narkotika, di Huta

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama warga setempat melakukan penggeledahan di rumah Tiur Br Gultom, terduga pengedar narkotika, di Huta 5 Simpang Bah Jambi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Sosok Tiur Br Gultom, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, menjadi sorotan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Bangun. Operasi ini dilakukan di kediaman Tiur di Huta 5 Simpang Bah Jambi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (30/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat melalui Call Center 110.  

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut rumah Tiur Br Gultom menjadi lokasi peredaran narkotika. Ia dikenal sebagai istri Anto Buncit, seorang residivis narkoba yang telah diamankan Polda Sumut beberapa bulan lalu," jelas AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.  

Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, tim gabungan bersama warga setempat melakukan penggeledahan di rumah yang diduga sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Namun, hasilnya nihil.  


Pendamping warga, Misyono, mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah lama kosong sejak Tiur Br Gultom menghilang pasca-penangkapan suaminya, Anto Buncit, pada Juli 2024. Informasi ini semakin menambah teka-teki tentang keberadaan Tiur, yang disebut-sebut berperan penting dalam peredaran narkoba di wilayah itu.  

"Rumah itu sudah tidak ditempati lagi. Tiur pergi begitu saja setelah suaminya ditangkap," ujar Misyono.  


Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak warga untuk berkolaborasi. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti dengan serius," katanya.  

Operasi ini dilakukan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Kapolres Simalungun untuk menjaga wilayah hukum Polres Simalungun bebas dari narkoba.  


Penggerebekan ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat, yang berharap aparat dapat terus memberantas narkotika hingga ke akarnya. Kolaborasi antara kepolisian, perangkat desa, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.  

Kasus Tiur Br Gultom menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sosok Tiur kini menjadi simbol tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved