Medan Terkini

Tim Bobby-Surya Yakin MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Surya: Tuduhan Mesti Dibuktikan

Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya menyatakan siap menghadapi gugatan pemohon .

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pemohon terkait adanya perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pasangan calon Gubernur nomor urut 02, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan, pihak tengah mempersiapkan dokumen bantahan argumen untuk didalilkan sebagai pihak terkait atas gugatan pemohon Edy-Hasan. 

"Berdasarkan peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penjadwalan soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah itu dimulai 3 Januari sampai 6 Januari 2025. Kalau yang kita lihat di web MK, memang sudah ada masuk gugatan dan belum ada perbaikan, kita sudah lihat apa apa saja poin gugatan sebagai pemohon. Kita sebagai tim kuasa hukum Bobby-Surya sudah mereview materi gugatan dan siap untuk menghadapi gugatan pemohon itu," kata Surya kepada tribun, Selasa (31/12/2024). 

Surya mengatakan kesiapan mereka dalam mengikuti sidang MK dan memberikan jawaban perihal materi gugatan sebagai pihak terkait. 

Surya mengakui telah melihat isi gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan. Salah satunya gugatan tersebut adalah soal bencana banjir yang melanda sejumlah daerah dan dugaan kecurangan TSM. 

"Sebagai pihak terkait kehadiran kita di MK untuk membuat jelas dan terang perkara ini. 
Karena dalam gugatan pemohon tersebut ada dugaan keterlibatan ASN, money politic mengenai banjir ya kita melihat itu sah sah saja, biar nanti itu meraka yang buktikan," lanjut Surya. 

Surya merasa yakin MK akan menolak gugatan yang diajukan Edy-Hasan. Sebab menurutnya selisih perolehan suara terpaut jauh tidak memenuhi unsur pasal 158 huruf a UU No.10 Tahun 2016. 

Kemudian, KPU sebut dia juga telah melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan akibat banjir yang terjadi. 

"Kalau soal banjir itu kan sudah dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan, 01 juga mengalami hal yang sama tidak ada yang dibedakan. Oleh karenanya kita yakin gugatan 02 ditolak karena kita melihat hasil perolehan suara Bobby-Surya unggul jauh," lanjut Surya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. 

Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan 
menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Dalam gugatannya tim hukum Edy-Hasan menuding adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan ASN, Pj Bupati dan Kepolisian dalam pemenangan Bobby-Surya

Mengenai hal itu, Surya mengatakan dugaan kecurangan atau TSM yang disebut haruslah berupa fakta dan bukti hukum bukan opini yang disebut tanpa dasar. 

"Ya itu sah sah saja bila disampaikan ada kecurangan, namun harus diingat siapa yang menggugat maka dialah yang mendalilkan dengan memenuhi syarat formil dan materil, membuktikan secara kumulatif TSM serta mencapai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi pemilihan. Kalau memang ada kecurangan buktikan saja tidak boleh orang hukum beropini di publik karena ini ranah juridiksi peradilan MK, karena ranah MK untuk membuktikan berdasarkan fakta, yuridis bukan intuitif saja. Kita sepakat bila MK adalah pengawal konsitusi bukan hanya itu saja yang terpenting terkait PHPU ini memeriksa dan mengadili dengan pertimbangan hukum yang baik dalam penegakkan hukum dengan catatan semua harus objektif berdasarkan fakta dan bukti hukum dengan putusan adil serta final," lanjutnya. 

Terakhir Surya meminta agar seluruh masyarakat kembali bersatu usai pemilihan kepala daerah selesai. 

"Ini pesta demokrasi jangan dibawa pada ranah ranah opini yang politis nantinya di MK namun idealnya pada dalil hukum acara pembuktian agar tidak terjadi sesat logika hukum sekaligus mengedukasi masyarakat," tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved