Berita Viral

NASIB Tragis Siswi SMA Dirudapaksa Kenalannya Lalu Dirudapaksa Lagi Oleh Pria yang Pura-Pura Baik

Nasib tragis dialami oleh AT, gadis berusia 16 tahun. Dia diperkosa oleh kenalannya dari media sosial.  

HO
Ilustrasi pelecehan 

Dari perkenalan itu, keduanya saling berkomunikasi melalui direct message (DM) Instagram hingga bertukar nomor WhatsApp.  pada Jumat (27/12/2024) dini hari. 

Baca juga: JOKOWI Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup, PDIP Desak KPK Periksa Keluarga Jokowi: Ekspor Biji Nikel

Baca juga: Sosok Lasro Marbun, Peraih Nilai Tertinggi yang Tak Diloloskan Jadi Sekda oleh Edy, Kini Purnatugas

Suatu ketika, L mengajak AT bertemu di sebuah tempat makan. Karena korban sudah percaya, dia pun menyanggupinya.

“Jadi ya sudah, makan malam. Jadi makan malam, dijemputlah di dekat kediamannya AT, korban,” kata kuasa hukum AT, Subadria Nuka, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2024).

Kendati demikian, L tidak membawa AT ke tempat makan, melainkan diarahkan ke rumahnya yang menjadi lokasi pemerkosaan di wilayah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Rupanya, di tempat yang serupa indekos itu sudah ada tiga teman L.

Pada momen itu, AT dipaksa L masuk ke dalam kamar dan memerkosanya.

“Terjadilah pelecehan seksual, mohon maaf, mungkin saya vulgar, diperkosa oleh satu orang ini yang diduga bernama L, yang tadi kenal lewat media sosial,” ujar Subadria.

Setelah itu, H dan dua orang lainnya, ikut memerkosa AT saat mengantarkannya pulang ke rumah. 

Subadria mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah empat orang. 

“Dilakukan oleh 3 orang. Jadi, total ada 4 orang. Dengan malam yang sama, rentetan beda 1 jam. Kurang lebih 1 jam,” ujar dia.

Atas kejadian ini, kakak korban berinisial M (21) melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/12/2024) dini hari.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. M menjerat pelaku dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Amankan Malam Pergantian Tahun, Petugas Gabungan Patroli Skala Besar, Ini Pesan Kapolrestabes Medan

Baca juga: PENGAKUAN Satim Nekat Siram Air Keras ke Natasya, Ditipu Loker Palsu Bikinan Billy, Dibayar Rp7 Juta

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved