Berita Viral
IBUNDA Helena Lim Tak Terima Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp300 T: Pulang Sayang
Ibunda Helena Lim, Hoa Lien tak terima anaknya divonis ringan 5 tahun penjara usai korupsi Rp300 triliun bahkan sampai jatuh pingsan dan sebut anaknya
TRIBUN-MEDAN.COM - Ibunda Helena Lim, Hoa Lien tak terima anaknya divonis 5 tahun penjara usai korupsi Rp300 triliun.
Adapun ibunda Helena Lim tak kuasa menahan emosinya dan menangis sampai sempat jatuh pingsan setelah anaknya divonis 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: NASIB Vokalis Band Hardcore Asal Bogor Tendang Kepala Penonton Saat Moshing, Aksinya Ramai Dikecam
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mendengar hal itu, sang ibu yakni Hoa Lien tak kuasa menahan emosinya dan menangis sampai sempat jatuh pingsan.
Majelis hakim yang sedang membacakan putusan sempat menginterupsi jalannya persidangan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang lebih dulu agar tak mengganggu jalannya persidangan.
“Interupsi, itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk dibawa keluar terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
Namun, Hoa Lien jadi tampak makin emosional dan sempat meronta menyesali peristiwa yang dialami anaknya. Setelah itu, tubuhnya melemah dan keluarga langsung membawanya ke luar persidangan dengan kursi roda.
Kemudian setelah pembacaan vonis, Hoa Lien yang kembali masuk ke ruang sidang menangisi anaknya.
Ia menarik tangan Helena dan memeluknya setelah hakim menjatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ibu-helena-lim-tribunmedan1.jpg)