Berita Viral

PENYEBAB Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bisa Pakai BPJS Kesehatan PBI, Iurannya Dibiayai Pemerintah

Rizzky mengklarifikasi bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan peserta PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) BPJS Kesehatan.

Instagram
PENYEBAB Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS Kesehatan PBI, Iurannya Dibiayai Pemerintah 

TRIBUN-MEDAN.com - Kok bisa Harvey Moeis dan Sandra Dewi pakai BPJS Kesehatan PBI?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun membenarkan terkait kabar tersebut.

Rizzky mengklarifikasi bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan peserta PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) BPJS Kesehatan.

Baca juga: NASIB Kombes Donald Simanjuntak Disebut Pimpin Operasi Pemerasan, Kini Dikabarkan Sudah Dipatsuskan

Artinya Harvey Moeis dan Sandra Dewi ini masuk dalam daftar BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, dilansir Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Rizzky menegaskan PBI APBD pada BPJS Kesehatan ini berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Baca juga: KISAH AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Syok Tangkap Teman Masa Kecilnya yang Kini Jadi Pengedar Sabu

Peserta PBI APBD ini tak harus berasal dari masyarakat miskin, karena memang pendaftarannya dilakukan oleh masing-masing Pemda.

 
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu."

"Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelas Rizzky.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Korupsi Ratusan Triliun Hingga Gaya Hidup Disindir
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Korupsi Ratusan Triliun Hingga Gaya Hidup Disindir (Instagram)

Rizzky menekankan, nama-nama yang masuk dalam daftar BPJS PBI APBD ini sepenuhnya ditetapkan oleh Pemda setempat.

Berbeda dengan BPJS PBI JK yang diberikan khusus pada masyarakat miskin yang namanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS) Kemensos.

Iuran BPJS PBI JK ini juga dibayar oleh pemerintah pusat dengan menggunakan APBN.

"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," terang Rizzky.

Viralnya info yang Harvey dan Sandra Dewi memakai BPJS pun langsung menuai banyak cibiran netizen.

Sandra Dewi Cari Aman, Aset Harvey Moeis Satu per Satu Disita, Sang Artis Duluan Bikin Pisah Harta
Sandra Dewi Cari Aman, Aset Harvey Moeis Satu per Satu Disita, Sang Artis Duluan Bikin Pisah Harta (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Tak terkecuali, konten kreator, Ferry Irwandi.

Dilansir dari akun X milik Ferry Irwandi, terlihat kartu BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Terdapat juga keterangan yang menunjukkan bahwa keduanya terdaftar sebagai peserta BJPS PBI.

Di situ, terdapat keterangan bahwa BPJS PBI diperuntukkan bagi orang tidak mampu.

Baca juga: SOSOK Pria yang Ditemui Mahasiswi UPI Sebelum Ditemukan Tewas di Gimnasium, Sempat Cekcok

Terlepas benar atau tidaknya data tersebut, Ferry Irwandi tetap melontarkan sindiran pedas untuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Jangan galak-galak ke mereka gaes. Mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," kata Ferry Irwandi menyindir.

Dalam postingan itu pula, terdapat keterangan tentang BPJS PBI.

"Biaya tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," bunyi keterangan berikutnya.

Harvey Moeis minta keadilan

Sementara itu Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah  hingga menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun.

Hakim memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko dilansir dari Kompas.com.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. 

Baca juga: VIRAL Guru Ancam Tutup Sekolah dan Mogok Ngajar, Kecewa Uang Lauk Pauk tak Dibayar Selama 7 Bulan

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.

Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.

Harvey Moeis memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding. Karena ia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim.

Diwakili kuasa hukumnya, Andu Ahmad pihak Harvey sedang memikirkan matang-matang tentang langkah hukum yang akan diambil ke depannya.

Termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi dilansir dari Tribun Seleb.

Andi Ahmad mengatakan kalau pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim, tapi ia belum bisa langsung mengambil keputusan apakah banding atau tidak.

"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari," ucap Andi Ahmad. 

"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.

Andi juga belum bisa mengambil keputusan ajukan banding atau tidak, karena salinan amar putusan majelis hakim, belum diterima pihak Harvey. 

Sehingga, Andi menunggu salinan putusan untuk ditelaah atau dipelajari lebih lanjut, perihal amar putusan hakim terkait kasus korupsi Harvey.

"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.

"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.

Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.

"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved