Berita Viral

KISAH AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Syok Tangkap Teman Masa Kecilnya yang Kini Jadi Pengedar Sabu

Kisah Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menangkap teman masa kecilnya yang menjadi pengendar narkoba.

HO
Kisah Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menangkap teman masa kecilnya yang menjadi pengendar narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menangkap teman masa kecilnya yang menjadi pengendar narkoba. 

Ia syok melihat teman masa kecilnya yang menjadi pengedar narkoba. 

Teman masa kecilnya itu berinisial BT.

Kisah itu diungkap melalui pers rilis kasus narkoba yang digelar pada Jumat (27/12/2024).

Saat mengungkapkan kasus dengan pelaku berinisial BT, kapolres dengan cepat teringat jika pelaku yang dia ungkap tidak lain adalah teman masa kecilnya. 

Bahkan keduanya pernah bermain bersama di Tukad Saba, Seririt semasa kecil.

BT terjerat kasus narkoba, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Ia menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang bernama Romy, dengan barang bukti satu pipet kaca yang berisi residu, dengan berat total 1,47 gram brutto.

"Kasus yang menjerat BT merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Romy dan Bagler. Keduanya diamankan pada hari Rabu (11/12/2024)," ucap Kapolres. 

Baca juga: Anniversary Ke 36 Mie Ayam Mahmud, Gelar Berbagai Lomba dan Berbagi Kasih

Baca juga: Berikut 5 Titik Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2025 di Medan

Dari keterangan yang diberikan Romy, polisi sempat mencari keberadaan BT.

Namun karena tidak ditemukan, pria 42 tahun itu akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Hingga pada hari Kamis (19/12), BT berhasil diringkus di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Kepada Polisi, BT membenarkan jika ia menjual paket narkoba itu kepada Romy. 

Atas perbuatannya, BT disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved