Berita Viral

HARTA KEKAYAAN Hakim Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis Ringan ke Harvey Moeis, Kini Disorot Publik

Vonis 6,5 tahun Harvey Moeis menjadi sorotan warganet. Publik menilai hukuman itu terlalu ringan dengan kasus korupsi Rp 300 triliun. 

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T 

TRIBUN-MEDAN.com - Vonis 6,5 tahun Harvey Moeis menjadi sorotan warganet. Publik menilai hukuman itu terlalu ringan dengan kasus korupsi Rp 300 triliun. 

Suami Sandra Dewi ini menjadi bahan sindiran di media sosial. 

Sebagai koruptor timah di Bangka, Harvey cuma menerima vonis 6,5 tahun penjara. 

Publik turut menyoroti hakim sidang yang memvonis ringan Harvey Moeis

Hakim tersebut bernama Eko Aryanto.

Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Terkait Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara, membuat publik bertanya-tanya.

Bahkan sampah hal-hal pribadinya, seperti berapa jumlah harta kekayaannya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T
PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim Eko Aryanto:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved