Berita Seleb
Kejagung Banding Atas Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Korupsi Cuma Dihukum Ringan 6,5 Tahun
Dalam sidang tersebut, adapun Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang semula dituntut 12 tahun oleh Jaksa.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung RI akhirnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs di kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung memutuskan tak langsung mengajukan banding usai Harvey Moeis cs, divonis lebih ringan oleh majelis hakim ketimbang tuntutan.
Diketahui, Harvey Moeis bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha divonis lebih ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 23 Desember 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut, adapun Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang semula dituntut 12 tahun oleh Jaksa.
Sedangkan Suparta dan Reza masing-masing dijatuhi vonis 8 dan 5 tahun oleh Hakim dari awalnya dituntut 14 dan 8 tahun penjara.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar merespon soal keadaan tersebut.
Menurut Harli, pihak JPU hanya memanfaatkan waktu yang diberikan hukum acara pidana yakni pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyikapi putusan dari Majelis hakim.
"Itu hak yang diberikan oleh hukum acara baik terhadap Jpu maupun terdakwa," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Harli menjelaskan, dari waktu tersebut pihak Jpu nantinya akan mengakaji lebih dalam perihal putusan yang dijatuhi oleh majelis terhadap ketiga terdakwa.
Selain soal putusan, Jaksa pun, kata Harli, akan menelaah lebih jauh terkait pertimbangan dari Hakim pada saat menjatuhkan vonis.
"Dalam masa itu JPU bisa menggunakannya untuk mengkaji pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Hakim dalam putusannya," jelas Harli.
Alhasil, Harli mengaku saat ini Kejagung masih akan menggunakan waktu tersebut untuk pikir-pikir sebelum nantinya menentukan sikap.
"Saat ini, JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan, bagaimana sikapnya nanti akan kita update," pungkasnya
Terbaru, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno mengungkap alasan pihaknya ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
| Awal Mula Inara Rusli Dituduh Selingkuh dengan Suami Orang, Istri Sah Beberkan Bukti: Ada CCTV |
|
|---|
| Bocor Isi Chat Inara Rusli dengan Istri Saha Insanul Jihadi, Eks Istri Virgoun Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| SOSOK Inara Rusli Eks Istri Virgoun Dituding Pelakor Usai Influencer Mawa Bongkar Perselingkuhan |
|
|---|
| REAKSI Inara Rusli Dituding Pelakor Suami Konten Kreator Wardatina: Aku Memilih Sujud |
|
|---|
| MUNCUL Usai Cerai dari Azizah Salsha, Pratama Arhan Salah Tingkah Dipanggil Duda, Asnawi: Mahal Bro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PROFIL-Eko-Aryanto-Hakim-yang-Vonis-Harvey-Moeis-Cuma-65-Tahun-Penjara-Usai-Korupsi-Timah-Rp300-T.jpg)