Berita Viral

SOSOK Edi Nurhadi, Ketua PAC PP Bekasi Selatan, Dijatuhi Sanksi Usai Viral Proposal Rp 44 Juta

Sanksi ini dijatuhkan buntut viralnya proposal kebutuhan anggaran PAC PP Bekasi Selatan untuk kegiatan perayaan malam tahun baru.

Editor: AbdiTumanggor
x
SOSOK Edi Nurhadi, Ketua PAC PP Bekasi Selatan, Dijatuhi Sanksi Usai Viral Proposal Rp 44 Juta. (X) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Edi Nurhadi alias ED, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Bekasi Selatan, dijatuhi sanksi administrasi oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi.

Sanksi ini dijatuhkan buntut viralnya proposal kebutuhan anggaran PAC PP Bekasi Selatan untuk kegiatan perayaan malam tahun baru.

"(MPC PP Kota Bekasi) telah memanggil yang bersangkutan ED dan telah diberikan sanksi administrasi," ujar Ketua MPC PP Kota Bekasi Ariyes Budiman dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024).

Ketua MPC PP Kota Bekasi Ariyes Budiman
Ketua MPC PP Kota Bekasi Ariyes Budiman. (Istimewa)

Dalam pemanggilan ini, kata Ariyes, ED menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima sanksi.

"ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi," ujar Ariyes dikutip dari Kompas.com, Sabtu. 

Ariyes menjelaskan, sanksi diberikan kepada ED lantaran permintaan sumbangan kepada masyarakat merupakan tindakan keliru.

Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan penyebaran proposal yang tak jelas peruntukannya.

"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," tegas Ariyes.

Pengurus PP Bekasi Selatan
FOTO: Ketua MPO Pemuda Pancasila Dr H. Tri Adhianto, Ketua MPC PP Kota Bekasi Ariyes Budiman, dan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Bekasi Selatan Edi Nurhadi. (Istimewa)

Dalam klarifikasi kepada MPC PP Kota Bekasi, ED disebut telah memerintahkan panitia pekaksana kegiatan menarik proposal. 

Selain itu, ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa ke para pelaku usaha.

Dari pemanggilan ini juga diketahui bahwa proposal tersebut diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan.

"Namun tidak dirinci dalam proposal tersebut. Dirinya (ED) telah membuat vidio klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa di rugikan," pungkas dia.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah foto diduga surat yang memuat alokasi anggaran perayaan malam tahun baru salah satu ormas di Kota Bekasi viral di media sosial.

Dalam foto surat yang diunggah akun Instagram @presiden_netizen_official menunjukkan, alokasi anggaran tersebut bersumber dari rencana kegiatan ormas di tingkat pimpinan anak cabang (PAC) Bekasi Selatan. 

Di bagian kop surat, tertera nama ormas, berikut alamat kesekretariatannya.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved