Berita Viral

REAKSI Kejati Jatim Soal Kejari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Diadang OTK, Pelaku Sedang Mabuk

Berikut ini respons Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, soal Kejari Kediri lepaskan tembakan saat diadang sejumlah orang tak dike

Kejati Riau
Mia Amiati 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini respons Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, soal Kejari Kediri lepaskan tembakan saat diadang sejumlah orang tak dikenal. 

Diketahui, Kejari Kediri, Pradana Probo Setyarjo, yang melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Insiden ini terjadi karena mobil dinas Kajari pada Senin (23/12/2024), dihadang oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Jalan Imam Bonjol, Kediri.

Kronologinya, sekitar pukul 20.30 WIB, Kajari sedang perjalanan bersama keluarga.  

Mobil mereka berhenti di persimpangan Jalan Simpang Imam Bonjol karena lampu merah.

Tiba-tiba, mobilnya digedor-gedor oleh orang tak dikenal, sedangkan satu orang lain menghalangi jalan di depan.

Pradana kemudian turun dari mobil. Sambil mengeluarkan sepucuk pistol.

Terjadi aksi saling dorong, kemudian Pradhana mengeluarkan tembakan ke udara.

"Dalam situasi tersebut, Kajari perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," ucap Mia Amiati.

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Usai Arsenal Menang, Gol Kai Havertz Bikin Posisi Chelsea Tergeser

Baca juga: Oknum PNS OKU Selatan Ketahuan Selingkuh, Jos Akherman Bela Diri: Ada yang Tidak Senang dengan Kita

Wanita yang menjadi orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jawa Timur itu menjelaskan, jaksa membawa senjata api untuk perlindungan diri berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pada Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya.

Hal ini juga diperkuat pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Dimana Pasal 2, Jaksa dalam bertugas dapat dilengkapi senjata api serta prasarana lainnya," terangnya.

Dua pelaku penghadangan kini telah diamankan di Polres Kediri Kota. Identitas mereka terungkap. Yaitu, berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo.

Ternyata dua orang itu merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  . 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved