Berita Viral

NASIB Driver Ojol Disabilitas Dibegal Penumpang, Diiming-Imingi Ongkos Besar, Kaki Palsu Copot

Nasib driver ojol disabilitas dibegal berhasil selamat setelah terlibat perkelahian. 

HO
Nasib driver ojol disabilitas dibegal berhasil selamat setelah terlibat perkelahian. Motor driver ojol berhasil diselamatkan gegara mogok.  

Sehari-hari, ia berjuang sebagai driver ojol untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Abdul Waras mengatakan, untuk meringankan korban, dia memberikan status pinjam-pakai atas motor milik Bastian tersebut.

"(Motor) ini kan barang bukti tindak kriminal, tapi kalau kita sita kasihan Pak Bastian enggak bisa ngojek, jadi statusnya pinjam-pakai sampai kasusnya selesai," kata dia, melansir Kompas.com.

Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh mengungkap kronologi kejadian yang dialami oleh Bastian saat mengantarkan penumpangnya tersebut.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar," katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula saat korban menerima order yang dipesan oleh pelaku bernama Aditya Pratama.

Saat itu, pelaku memesan dari Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa, dan meminta diantar ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Setelah sampai di lokasi sesuai permintaan, pelaku lalu meminta diantarkan ke daerah Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat.

Korban mengaku bersedia karena diimingi ongkos yang besar untuk pengantaran secara offline tersebut.

Dalam perjalanan, saat melintas di Jalan Minak Pengantin, Sukarame II, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menodongkan ke leher korban.

"Korban yang berhenti sempat melawan, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor," kata dia, melansir Kompas.com.

Korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya tersebut.

"Warga sekitar melihat kejadian itu menolong korban dan sebagian mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap," kata dia.

Muslikh menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved