Berita Viral

IPDA Rudy Soik Batal Dipecat di Momen Hari Natal, Kapolda NTT: Ipda Rudy Soik Tetap Anak Saya

Keberuntungan Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), batal dipecat dari Kepolisian tepatnya di momen hari Natal

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Keberuntungan Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), batal dipecat dari Kepolisian.

Kabar pembatalan pemecatan Ipda Rudy Soik ini bertepatan pula di momen hari Natal.

Kabar Ipda Rudy Soik batal dipecat dari anggota Polri ini diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2024).

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya.

Polda NTT: Sebaiknya ditanyakan ke mabes polri

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy enggan berkomentar banyak saat ditanya soal Polda NTT sudah menerima putusan banding sidang kode etik Ipda Rudy Soik atau belum.

Kombes Ariasandy mengatakan sebaiknya perkara Ipda Rudy Soik ditanyakan ke Mabes Polri. 

“Tanyakan ke Mabes,” ujar Ariasandy dikutip dari Poskupang.com, Sabtu (28/12/2024).

Kapolda NTT: Ipda Rudy Soik Tetap Anak Saya

Sementara, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolda NTT pada 24 Desember 2024, mengatakan, apa pun hasil putusan banding, Ipda Rudy Soik tetap anaknya.

“Apa pun keputusannya nanti, Ipda Rudy tetap anak saya, saya bapaknya. Tidak ada yang namanya mantan bapak atau mantan anak,”tegas Kapolda.

IPDA Rudy Soik batal dipecat dari Polri.
IPDA Rudy Soik batal dipecat dari Polri. (HO)

Ipda Rudy Soik: Kado Natal untuk Saya

Terpisah, Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.

Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI.

Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik, dikutip dari Poskupang.com.

Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024 bagi dirinya.

"Saya dipulihkan. Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor. "Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

Sempat Dijatuhi PTDH

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia BBM bersubsidi. 

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM.

Ipda Rudy dan anggotanya tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Polda NTT Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Persoalan ini ramai dibahas di media sosial dan akhirnya mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

Singkat cerita, Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik pun dipanggil ke Komisi III DPR pada Senin (28/10/2024).

Dalam rapat bersama Kapolra NTT, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta agar Polda NTT mempertimbangkan ulang keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Menurut Alfath, pemecatan ini memicu reaksi publik dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Rano dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa pencapaian Rudy Soik sudah cukup baik dan layak diapresiasi.

"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.

Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik.

"Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang," tuturnya.

Dia berharap agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.

(Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Poskupang.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved