Berita Viral

DITETAPKAN Tersangka, Hasto Lakukan Serangan Balasan, Bongkar Rekayasa Hukum: Daya Ledak Luar Biasa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal melakukan serangan balasan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus DPO Harun Masiku. 

ho
Ternyata eks Pimpinan KPK yang selamatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari status tersangka sejak tahun 2020. (Tribun Medan/ho) 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bersama Harun Masiku.

Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, termasuk upaya mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa bukti keterlibatan Hasto sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Suap diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan bawahannya untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” jelas Setyo.

PDI Perjuangan menyatakan hormat atas proses hukum, meski tetap menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Hasto.

Sementara itu, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly selama enam bulan ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

Dalam tanggapannya, Hasto menyatakan akan menghadapi proses hukum dengan sikap taat kepada supremasi hukum.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto dalam sebuah video pernyataan, Kamis (26/12/2024).

Namun, Hasto juga menegaskan bahwa ia sudah siap menghadapi risiko kriminalisasi akibat sikapnya yang sering mengkritik kekuasaan.

“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” katanya.

Suruh Harun Masiku Rendam Ponsel

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat dalam pelarian Harun Masiku, yang sampai saat ini belum ketemu. 

KPK mengungkapkan bahwa Hasto membantu Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti. 

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka suap. 

Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK saat jumpa pers Selasa (24/12/2024), disebutkan bahwa Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) ke dalam air dan melarikan diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved